Baca Koran Jambi Ekspres Online

Polres Cianjur Buru Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Masuk DPO

Para pelaku perkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, diringkus Polres Cianjur.--

CIANJUR, JAMBIEKSPRES.CO– Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, tengah memburu dua orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang identitasnya telah dikantongi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku tersebut diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan berantai yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan bahwa upaya pengejaran terhadap kedua pelaku terus dilakukan.

Petugas telah disebar ke sejumlah lokasi, termasuk ke wilayah Jakarta dan Bogor, tempat diduga para pelaku bekerja.
"Kedua pelaku sudah kami masukkan ke dalam DPO. Identitas lengkap dan informasi tempat kerja mereka sudah kami miliki. Kami imbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut," ujar AKP Tono saat ditemui di Cianjur, Sabtu.
Peristiwa tragis ini terjadi dalam rentang waktu empat hari, sejak 19 hingga 22 Juni 2025.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, korban yang disamarkan identitasnya dengan nama Mawar (16), menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh sekelompok pemuda di beberapa lokasi berbeda di wilayah Cianjur, termasuk kawasan Puncak dan Cipanas.
“Korban awalnya diperkosa oleh empat orang pelaku pada tanggal 19 Juni di sebuah rumah di kawasan Puncak. Keesokan harinya, 20 Juni, korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang kembali melakukan aksi serupa,” ungkap AKP Tono.
Tidak berhenti di situ, pada tanggal 21 dan 22 Juni, korban kembali dipindahkan ke sebuah vila di kawasan Cipanas dan di sana ia kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh enam orang pelaku lainnya. Perbuatan para pelaku ini dilakukan secara bergiliran dan terorganisir.
Hingga saat ini, Polres Cianjur telah berhasil mengamankan 10 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur, sementara enam lainnya merupakan orang dewasa.
Seluruh pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur untuk pendalaman kasus dan proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegas Tono.
Meski mayoritas pelaku telah ditangkap, dua orang lainnya masih menjadi buronan. Keduanya diketahui bekerja di luar kota dan sempat didatangi oleh petugas ke alamat rumah masing-masing, namun tidak ditemukan di tempat.
“Petugas sudah turun ke lapangan, ke rumah pelaku dan lokasi tempat mereka bekerja. Kami akan terus melakukan pengejaran sampai keduanya tertangkap,” lanjut AKP Tono.
Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya juga telah bekerja sama dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban.

Mengingat usia korban yang masih remaja, proses pemulihan traumatis juga menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan kekejaman dan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara sistematis oleh kelompok pelaku.

Kepolisian berharap penanganan cepat dan tegas terhadap kasus ini dapat memberikan efek jera serta memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan