Baca Koran Jambi Ekspres Online

Bareskrim Ungkap Alasan Asistensi Kasus Kematian Brigadir MN

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan jajaran Ditreskrimum Polda NTB mendengar pemaparan tentang penyidikan kasus kematian Brigadir MN di Polda NTB--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap alasan memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penanganan kasus kematian Brigadir MN.

Asistensi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal dan perlunya pendalaman pembuktian secara ilmiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya memberikan petunjuk teknis dan taktis, terutama dalam pembuktian dan penerapan pasal terhadap para tersangka.
“Pembuktian secara saintifik menunjukkan masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat, serta kami menyarankan penambahan pasal,” kata Djuhandhani di Jakarta, Sabtu (12/7).
Asistensi tersebut dilakukan dalam kunjungan tim Dittipidum Bareskrim ke Polda NTB pada Kamis (10/7), yang dipimpin langsung oleh Djuhandhani.

Tim melakukan pertemuan dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk mendengarkan paparan proses penyidikan.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara kredibel dan akuntabel dengan pendekatan pembuktian ilmiah. Arahan dan asistensi sudah kami sampaikan kepada Dirreskrimum Polda NTB,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kejanggalan dalam penyidikan, Djuhandhani enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni dua mantan perwira Polda NTB berinisial Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi kejadian. Ketiganya kini ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan kematian Brigadir MN.
Bukti tersebut diperoleh dari keterangan 18 saksi serta hasil analisa tim forensik. Salah satu temuan utama adalah hasil autopsi dari proses ekshumasi jenazah Brigadir MN di Narmada, Lombok Barat, yang menyimpulkan korban meninggal akibat dicekik.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke jaksa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan