KPU Singkawang Lakukan Pencocokan Data Pemilih Meninggal Dunia
Giat coktas yang dilakukan KPU di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan--
SINGKAWANG, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan coktas dilakukan di kawasan Trans SP2, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Sabtu (12/7), dengan tujuan memastikan data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Coktas ini difokuskan untuk memverifikasi nama-nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia,” ujar Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.
Menurutnya, proses coktas dilakukan secara cermat oleh petugas KPU, dengan membandingkan data pemilih yang ada dengan informasi kematian yang diperoleh dari sumber resmi.
“Data pemilih yang terindikasi meninggal dunia diverifikasi lebih lanjut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi ini berasal dari Dinas Dukcapil yang disampaikan ke KPU melalui Kemendagri. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa secara administrasi dan fakta di lapangan, pemilih tersebut memang sudah tidak memenuhi syarat,” jelas Umar.
Ia menambahkan, proses coktas juga diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bentuk pengawasan yang melekat dalam setiap tahapan pemutakhiran data.
Selain menyasar pemilih meninggal dunia, PDPB juga mencakup pembaruan data untuk pemilih pemula, perubahan status sipil, serta perpindahan domisili.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, data pemilih yang bersih dan akurat dapat terwujud, sehingga setiap tahapan pemilu mendatang dapat berjalan dengan lebih transparan dan berintegritas,” pungkasnya. (*)