PGRI Usulkan Penguatan Hak Guru PPPK Setara PNS kepada Komisi X DPR
Ilustrasi - Sejumlah PPPK mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK).--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan penguatan skema pemenuhan hak bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar setara dengan guru ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan tersebut disampaikan dalam forum bersama Komisi X DPR RI, menyusul masih ditemukannya perlakuan diskriminatif terhadap guru ASN PPPK, baik dalam aspek kepegawaian, jaminan sosial, hak pensiun, hingga jenjang karier.
“Beban kerja antara guru ASN PPPK dan PNS itu sama, tetapi perlakuannya berbeda. Kami melihat ada disparitas hukum dan administratif terhadap status kepegawaian guru, khususnya honorer dan PPPK,” kata Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharani Siti Shopia, di Jakarta, Selasa (15/7).
Maharani mencontohkan, beberapa program seperti pemberian beasiswa pendidikan, kenaikan pangkat, serta akses terhadap hak lainnya seringkali hanya diperuntukkan bagi guru ASN PNS.
Sementara, guru ASN PPPK kerap kali tidak disertakan dalam skema tersebut.
Kondisi itu, menurutnya, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa ASN PPPK tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan berhak atas jaminan perlindungan hukum yang setara.
“Kami merekomendasikan agar ada penguatan perlindungan hukum berbentuk undang-undang, yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh guru, termasuk guru honorer dan ASN PPPK,” ujarnya.
PGRI juga berharap agar poin-poin terkait penguatan hak dan perlindungan hukum bagi guru ASN PPPK dapat dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 melalui Komisi X DPR RI. (*)