Beban Tatap Muka Guru Diubah Jadi 16 Jam per Minggu, Guru Diharapkan Lebih Fokus Mengajar
Seorang guru mendampingi siswa saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Islam Terpadu PAPB.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan perubahan beban kerja guru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Dalam peraturan baru ini, guru cukup melaksanakan minimal 16 jam tatap muka di kelas setiap minggunya, dari sebelumnya yang mewajibkan 24 jam tatap muka.
Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail, menyampaikan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 serta perubahannya di tahun 2024.
Menurutnya, sisa delapan jam dari total beban kerja mingguan dapat dipenuhi melalui berbagai bentuk tugas tambahan maupun tugas lain yang sesuai dengan ketentuan kementerian.
“Sekarang pemenuhan 24 jam kerja seminggu bisa dicapai tidak hanya melalui tatap muka di kelas, tetapi juga lewat tugas pokok dan tambahan lainnya. Minimal tatap muka yang harus dipenuhi adalah 16 jam,” kata Temu di Jakarta, Senin (21/7).
Ia menjelaskan bahwa delapan jam sisanya bisa diisi dengan kegiatan seperti bimbingan konseling, mengikuti pelatihan, serta keterlibatan dalam organisasi sosial kemasyarakatan yang relevan dengan dunia pendidikan.
Kemendikdasmen juga akan mendorong penguatan pelatihan guru, khususnya dalam bidang bimbingan konseling dan pendidikan karakter, sebagai bagian dari transformasi peran guru di era pendidikan modern.
Temu menyatakan bahwa guru diharapkan tidak hanya menjadi pengajar yang menguasai konten pelajaran, tetapi juga mampu menjadi pendamping dan pembimbing siswa dalam mengembangkan karakter serta menyelesaikan persoalan di luar kegiatan akademik.
Dengan penyesuaian jam kerja ini, ia berharap guru bisa lebih fokus mengajar dan membimbing siswa di satu sekolah tanpa perlu berpindah-pindah untuk memenuhi beban tatap muka 24 jam seperti sebelumnya.
Kemendikdasmen juga merinci sejumlah tugas tambahan yang dapat dimasukkan dalam perhitungan beban kerja, di antaranya adalah menjadi wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel atau teaching factory, serta pembimbing khusus di sekolah inklusif atau terpadu.
Selain itu, guru juga dapat menjalankan tugas tambahan lainnya seperti menjadi wali kelas, pembina OSIS atau ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi, hingga menjadi guru piket.
Perubahan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak yang menilai bahwa fleksibilitas beban kerja akan berdampak baik pada kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Meskipun begitu, Kemendikdasmen tetap akan melakukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di seluruh satuan pendidikan. (*)