Kuasa Hukum: Tak Ada Tanda-tanda Drop

Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat diwawancara awak media di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). FOTO: ANTARA/Hendri Sukma Indrawan--

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan