Karhutla di Sungai Gelam Masih Belum Padam, KLH Siap Tindak Perusahaan
KARHUTLA: Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa waktu lalu. FOTO: Antara --
MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berada di RT. 10 Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi hingga Rabu (23/7) makin meluas.
Sekretaris BPBD Muaro Jambi Dodi Dorista, menyampaikan, hingga saat ini pihak BPBD Muaro Jambi, TNI, Polri, Manggala Agni, MPA, masyarakat setempat dan dibantu dengan beberapa pihak perusahaan sekitar area, masih berjibaku memadamkan api di lokasi kejadian.
"Perkiraan terakhir 245 hektar lahan sudah terbakar. Untuk data pastinya masih direkap tim yang di lapangan," katanya saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.
Pada saat melakukan upaya pemadaman, kata Dia, petugas di lapangan mengalami beberapa kendala.
Mulai dari masalah penerangan, lokasi merupakan semak-semak dan jenis lahan gambut serta kanal-kanal air yang jauh dari lokasi lahan yang terbakar.
Hingga saat ini, kata dia, api masih belum dapat dipadamkan. Untuk penyebab kebakaran, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.“Petugas di lapangan masih terus berupaya memadamkan api,” ujarnya.
Kebakaran lahan gambut berkedalaman lima hingga 10 meter tersebut terdeteksi semenjak Minggu pagi, 20 Juli 2025 dengan luas area yang terbakar sekitar 50 hektare.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) siap menindak perusahaan pemegang konsesi yang lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul lonjakan titik api di Provinsi Riau dalam sepekan terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa Deputi Penegakan Hukum Lingkungan telah memproses sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi karhutla di lahan konsesi mereka.
“Kami telah bertemu langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan mereka membangun sekat kanal, menyiapkan alat pemadam, dan aktif patroli lapangan,” ujar Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, banyak perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban ekologis, meskipun memiliki izin di wilayah rawan kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang sangat rentan.
Laporan yang diterima KLH, kasus kebakaran di Riau hanya butuh waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare.
"Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi," kata dia.
Dengan begitu, ia menilai bahwa langkah pengawasan merupakan bagian dari pendekatan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan angka kebakaran dan menindak tegas pelaku, baik individu maupun korporasi.