Baca Koran Jambi Ekspres Online

Hasil Inventarisasi Final Dinas ESDM Jambi, 8.328 Titik Sumur Minyak Akan Dilegalkan

PADAMKAN API: Petugas ketika melakukan pemadaman api yang membakar sumur minyak ilegal milik masyarakat beberapa waktu lalu. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM telah melakukan inventarisasi final sumur minyak milik masyarakat. Hal itu merupakan bagian tahapan pertama dari implementasi Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 dengan melakukan inventarisasi terhadap sumur-sumur minyak masyarakat yang selama ini Ilegal.

Dari data yang didapat Dinas ESDM, total terdapat 8.328 titik sumur, di 3 kabupaten.

"Dari hasil inventarisasi yang dilakukan, rinciannya terdapat 7.176 titik sumur di kabupaten Batanghari, lalu 802 titik sumur di Muaro Jambi dan 350 titik sumur di Sarolangun," sebut Tandry kepada Jambi Ekspres (24/7/2025).

Tandry mengakui jumlah inventarisasi ini meningkat dari estimasi awal sebelumnya yang berjumlah 5.600 sumur.

BACA JUGA:Jambi Miliki 5.600 Sumur Minyak Rakyat, Dorong Legalisasi untuk Keselamatan dan PAD Melalui BUMD

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Legalitas Sumur Minyak Rakyat, KKKS Diminta Ambil Peran Pembinaan

"Untuk 5.600 itu data tahun 2023, setelah kita minta lakukan pendataan ditemukan sebanyak 8.328," sebut Kadis ESDM.

Menurut Tandry, dengan adanya Permen ESDM nomor 14 tahun 2025, memberikan kesempatan kepada BUMD/koperasi/UMKM  di daerah dimana terdapat sumur minyak yang selama ini ilegal untuk bekerjasama produksi sumur minyak dengan kontraktor (KKKS) di dalam wilayah kerja dan diluar wilayah kerja operasi.

Namun yang harus diingat, aturan pelaksanaannya sebagaimana pasal 15 dilaksanakan dengan ketentuan telah terdapat kegiatan produksi sumur minyak bumi yang melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah kerja. Dan juga bisa di luar wilayah operasi dan atau di luar wilayah kerja yang berpotensi dilakukan perluasan wilayah kerja.

"Masyarakat sebagaimana dimaksud dihimpun dalam wadah (kelompok atau Paguyuban) dan melakukan kerjasama dengan BUMD Koperasi atau UMKM," sebutnya. 

Dijelaskan Tandry, setelah tahap inventarisasi rampung maka masuk tahapan kedua. Yakni hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat akan ditetapkan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Lembaga. Yakni oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pemprov, Pemkab dan SKK Migas dan BPMA yang ditetapkan oleh Menteri.

"Selanjutnya dilakukan penunjukan pengelola sumur minyak BUMD. Koperasi dan UMKM oleh Gubernur atas usulan Bupati sesuai dengan domisili. Bertempat atau berkedudukan di  wilayah administrasi Gubernur dan Bupati

untuk saat ini sebagaimana Permen 14 tahun 2025, untuk 1 kabupaten yang wilayahnya terdapat sumur minyak masyarakat maksimal 3 pengelola terdiri dari 1 BUMD, 1 koperasi dan 1 UMKM," sebutnya.

Kemudian masuk lagi ke tahapan ketiga, yakni, pengajuan dan persetujuan kerjasama produksi sumur minyak BUMD, koperasi dan UMKM kepada kontraktor dengan melengkapi persyaratan administrasi, teknis, imbalan jasa dan keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan