Baca Koran Jambi Ekspres Online

Satu Dekade Melayani, JKN Membangun Kesehatan Tanpa Batas hingga ke Pelosok Negeri

LAYANAN KESEHATAN : Masyarakat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi layanan program. FOTO: Bakar/je--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Perjalanan BPJS Kesehatan selama lebih dari sepuluh tahun adalah cerminan transformasi besar dalam sistem kesehatan nasional. Dari sebuah program yang sarat tantangan di awal pelaksanaannya, JKN kini tumbuh menjadi jaminan kesehatan terbesar di dunia yang memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.

Dengan komitmen untuk terus berinovasi, mendengarkan aspirasi peserta, dan memperkuat kolaborasi lintas sektor, BPJS Kesehatan diharapkan semakin mampu menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam sistem jaminan sosial nasional di Indonesia, khususnya melalui penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini merupakan bentuk konkret dari amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, BPJS Kesehatan telah mengalami dinamika yang kompleks, dengan berbagai tantangan dan inovasi yang menjadi bagian dari proses perbaikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada masa awal peluncurannya, JKN menghadapi tantangan yang cukup besar. Salah satunya adalah proses migrasi dari berbagai skema jaminan kesehatan sebelumnya, seperti Jamkesmas, Askes, dan Jamsostek. Hal ini memerlukan harmonisasi data peserta, sistem informasi, hingga standardisasi pelayanan. Banyak fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil, belum siap secara infrastruktur maupun sistem untuk menerapkan standar pelayanan BPJS. Akibatnya, banyak keluhan dari masyarakat terkait antrean panjang, keterbatasan obat, dan pelayanan yang terkesan diskriminatif terhadap peserta JKN.

BACA JUGA:Pemerataan Layanan JKN hingga ke Pedalaman

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jelaskan 144 Diagnosis Penyakit yang Ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Selain itu, kendala administrasi juga kerap muncul, seperti verifikasi klaim yang lambat, koordinasi yang lemah antara BPJS dan rumah sakit, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN. Pada periode awal, sistem digital BPJS Kesehatan juga belum optimal, yang menyebabkan proses pendaftaran dan rujukan masih banyak dilakukan secara manual, menambah beban administrasi bagi peserta dan tenaga medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr. Santi Lestari, MKM AAK, temui disela-sela waktu bekerjanya mengatakan, seiring waktu BPJS Kesehatan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Saat ini beberapa wilayah di kota dan kabupaten dalam Provinsi Jambi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), dengan tingkat kepesertaan JKN yang melebihi 95%. “Bahkan ada yang telah melampaui 98%. Hal ini menunjukkan bahwa capaian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Jambi mengalami tren positif dalam perjalanannya, dan targetnya tentu seluruh masyarakat Jambi terlindungi,” sebutnya.

Secara nasional jumlah peserta juga meningkat pesat hingga mencapai lebih dari 267 juta jiwa pada tahun 2024. Artinya, lebih dari 95% penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN. Peningkatan cakupan ini tidak lepas dari perluasan kanal pendaftaran, kerja sama dengan pemerintah daerah, serta penerapan sanksi administratif bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta aktif JKN, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 yang diubah menjadi Perpres No. 64 Tahun 2020.

BPJS Kesehatan secara konsisten mendorong transformasi digital guna meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan. Inovasi-inovasi ini membawa dampak positif yang dirasakan langsung oleh peserta. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses layanan secara mandiri seperti cek status kepesertaan dan tagihan iuran, pendaftaran dan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), konsultasi medis secara daring (telemedicine), pembuatan antrean online di faskes mitra BPJS, hingga surat eligibilitas peserta (SEP) elektronik. “Inovasi ini sangat memudahkan peserta, terutama yang berada di daerah perkotaan atau memiliki keterbatasan mobilitas, bahkan di daerah pedesaan pun inovasi ini sangat diperlukan masyarakat. Terbukti dari banyaknya masyarakat yang telah menggunakan layanan ini,” jelas dr. Santi Lestari.

BPJS Kesehatan kini menerapkan sistem digitalisasi klaim berbasis e-claim yang mempercepat proses pembayaran ke rumah sakit. Sistem rujukan online juga membuat proses layanan kesehatan menjadi lebih tertata, transparan, dan efisien. Hal ini juga menekan potensi penyalahgunaan dana JKN. Dan salah satu perubahan besar adalah penerapan transformasi mutu layanan yang dimulai sejak 2021. Konsep ini memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi, cepat, dan bermutu, sehingga tidak ada lagi antrean panjang di rumah sakit, pelayanan di IGD harus segera dilayani tanpa menanyakan status JKN, penggunaan fingerprint atau scan wajah untuk identifikasi peserta.

Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan mulai mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identitas utama peserta JKN. Ini memudahkan verifikasi dan memperkuat integrasi data dengan instansi lain seperti Dukcapil. Dalam meningkatkan cakupan dan kualitas layanan, BPJS Kesehatan juga menggandeng berbagai sektor, seperti perbankan untuk auto debit iuran, sektor swasta melalui CSR, serta pemda untuk menjamin peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Meski banyak kemajuan, Lanjut Shanti, BPJS Kesehatan masih menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya yaitu Defisit Dana, kendati sempat surplus risiko defisit masih membayangi jika tidak diimbangi dengan efisiensi dan pengawasan biaya. Ketimpangan Layanan juga menjadi tantangan, karena fasilitas dan SDM kesehatan masih timpang antara daerah maju dan terpencil. Fraud atau Penyalahgunaan merupakan klaim yang tidak sesuai prosedur dan manipulasi masih menjadi perhatian utama, kepatuhan Pembayaran Iuran Mandiri juga menjadi tantangan, ini biasanya berasal dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang masih menunjukkan tingkat kepatuhan yang fluktuatif. “Ke depan, BPJS Kesehatan akan terus fokus pada meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan Kesehatan, memperluas jejaring kerja sama lintas sektor, mendorong pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan dan analitik big data untuk prediksi risiko dan efisiensi pembiayaan, hingga memberdayakan peserta untuk lebih aktif dan sadar akan hak dan kewajibannya,” lanjut dr. Shanti.

JKN saat ini telah menjadi program jaminan kesehatan terbesar di dunia. Namun, keberhasilan ini bukan akhir dari perjalanan. Berbagai pihak mulai dari masyarakat, fasilitas kesehatan, tenaga medis, hingga pemerintah daerah memiliki harapan dan masukan agar program ini makin kuat di masa mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan