PETI di Merangin, Operator Alat Berat Diamankan
KASUS PETI : Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas--
JAMBI - Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin berhasil dibongkar Tim Gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 18 Juli 2025 sore pekan lalu itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu orang pekerja tambang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. "Tim kami bergerak pada Kamis malam (17/7) setelah menerima informasi dari warga. Esok harinya sekitar pukul 16.30 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan bahwa benar adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin," ujarnya, Jumat (25/7/2025) kemarin.
Saat petugas mendatangi lokasi, para pekerja tambang langsung melarikan diri ke arah hutan. Namun, satu orang berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB. Pria tersebut diketahui berinisial RRS dan berperan sebagai operator alat berat excavator merek Hitachi 210F warna oranye. "RRS mengakui dirinya bekerja sebagai operator alat berat. Excavator itu digunakan untuk menggali tanah yang mengandung emas. Ia mengaku diperintah oleh seseorang bernama Nurhadi yang diduga sebagai pemilik alat dan pemodal tambang," ungkap Kombes Taufik.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya yakni 1 unit excavator Hitachi 210 F warna oranye, 2 buah karpet penyaring, 1 selang spiral 3 inci warna biru, 1 selang 1 inci warna putih, dan 1 lembar terpal.
Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Tanah hasil galian ditumpuk lalu dimasukkan ke dalam "asbuk" untuk diproses menggunakan air dan mesin pompa demi memisahkan emas dari material lainnya. Setelah terkumpul, emas yang berbentuk butiran kecil kemudian ditimbang dan dijual oleh pemodal, diduga atas nama Nurhadi.
Atas perbuatannya, RRS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar," jelas Kombes Taufik.
Saat ini, kata Kombes Taufik, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang ikut terlibat, yakni pemodal serta dua pekerja. Tim juga akan melakukan pemetaan lokasi tambang bersama BPN, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pemberkasan. "Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami serius memberantas praktik PETI di Jambi karena berdampak besar terhadap lingkungan dan ekosistem," tutupnya. (*)