Wamendagri Pastikan Putusan MK Jadi Referensi Revisi UU Pemilu
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat wawancara khusus dengan ANTARA.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah akan dijadikan acuan dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saat ini kami tengah melakukan kajian, dan putusan MK itu kami jadikan referensi yang sangat penting,” kata Bima dalam wawancara khusus di Kantor Berita ANTARA, Pasar Baru, Jakarta, Jumat (25/7).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri saat ini berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan DPR RI, dalam menyusun revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, proses revisi harus melalui kajian yang mendalam dan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Bima menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Beberapa aspek yang menjadi fokus dalam revisi antara lain jenis keserentakan pemilu, masa transisi, serta mekanisme penyelenggaraan pemilu.
Ia menyebut bahwa kajian juga dilakukan untuk menentukan apakah pemilu tetap digelar secara serentak seperti sebelumnya atau dipisah, serta mempertimbangkan apakah pemilihan kepala daerah akan tetap langsung atau kembali melalui DPRD.
Selain itu, model penyelenggara pemilu, baik permanen maupun ad hoc, juga tengah dikaji.
Aspek lain yang turut dibahas dalam revisi adalah penguatan pelembagaan partai politik, termasuk pembenahan dalam hal pendanaan partai dan upaya pemberantasan politik uang. Bima menekankan pentingnya sistem politik yang inklusif dan representatif agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.
Terkait masa transisi setelah Pemilu 2029, Bima menyatakan bahwa prinsip utamanya adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, tanpa terganggu oleh siklus kontestasi politik.
Kajian dilakukan untuk menentukan mekanisme masa transisi, seperti kemungkinan penunjukan penjabat kepala daerah atau perpanjangan masa jabatan.
Bima juga memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu akan melibatkan partisipasi publik. Pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat melalui berbagai forum, termasuk kunjungan ke kampus-kampus dan pemerintah daerah, untuk menyerap aspirasi dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses perubahan regulasi pemilu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa keserentakan pemilu yang sesuai konstitusi adalah dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
MK menetapkan bahwa pemilu daerah, termasuk pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah, diselenggarakan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional rampung.
Pemilu nasional sendiri mencakup pemilihan DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden, dan dinyatakan rampung setelah pelantikan para pejabat terpilih.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera merumuskan rekayasa konstitusional yang mengatur masa transisi jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pilkada 2024 agar sesuai dengan pelaksanaan Pemilu 2029. (*)