Baca Koran Jambi Ekspres Online

Usul Cak Imin Pilkada Tak Langsung Dinilai Masih Wajar

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung masih wajar dan sesuai koridor konstitusi.
Rifqinizamy menjelaskan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara tegas menentukan mekanisme pemilihannya.
“Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7).
Menurutnya, ada dua mekanisme Pilkada yang dapat ditempuh, yaitu pemilihan langsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, atau pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dia menambahkan bahwa Pilkada bukan bagian dari konstruksi konstitusional Pemilu yang meliputi pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Dalam konstruksi Pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan agar kepala daerah dapat ditunjuk oleh pusat atau dipilih oleh DPRD, sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin saat acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan