Baca Koran Jambi Ekspres Online

Gubernur Minta Inspektorat Periksa ASN di BKD dan Sebut Akan Bina ASN Nonjob, Carikan Tempat Baru

Gubernur Jambi Al Haris --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Gubernur Jambi Al Haris meminta Inspektorat untuk memeriksa ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. Hal itu pasca pemberhentian 13 eks pejabat Pemprov pada Juni lalu. Bahkan 1 eks pejabat pemprov telah membuat laporan ke Polda Jambi beberapa hari lalu.

Menanggapi itu, Gubernur menyatakan dirinya akan melihat situasi ini secara utuh.

"Jadi kalau boleh saya katakan bahwa ya ini kan satu lembaga, kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa di situ. Tapi yang pasti tugas saya dan Pak Sekda, selaku pembina ASN," sebutnya.

Al Haris mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada eks pejabat Pemprov yang nonjob itu. "Kita bina termasuk yang non-job, kita akan mencarikan tempat untuk mereka lagi," sebutnya.

BACA JUGA:BKD Muaro Jambi Raih Penghargaan atas Keberhasilan Penerimaan ASN PPPK

BACA JUGA:Lelang 4 Jabatan Kepala OPD Berakhir Besok, BKD Optimis Pendaftar Lebihi 4 Orang Syarat Minimal

Sementara untuk akar masalah dugaan pemalsuan surat pengunduran diri eks pejabat Pemprov, Al Haris menyatakan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

"ASN yang di BKD itu, nanti kita juga akan memeriksa mereka melalui Inspektorat," sebut Haris.

Sebelumnya, sebanyak 8 dari 13 Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang diberhentikan dari jabatan eselon 3 dan 4 (nonjob) menyatakan akan melayangkan laporan pidana ke Polda Jambi terkait surat pengunduran diri palsu. Namun hingga Minggu baru 1 eks pejabat berinisial S yang melakukan laporan.

Kuasa hukum 8 mantan pejabat Pemprov, Afriansyah menerangkan pokok permasalahan kasus ini, kliennya tak pernah mengajukan surat pengunduran diri dalam jabatan, maka terdapat cacat prosedur dalam syarat untuk diberhentikan.

Selain itu, disebutkan Afriansyah pihaknya telah melayangkan keberatan atas SK Pemberhetian tersebut kepada Pejabat yang menerbitkan Keputusan TUN tersebut yakni Gubernur Jambi dengan tembusan kepada atasan Pejabat TUN yakni Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya untuk dilakukan peninjauan ulang untuk dibatalkannya KTUN tersebut.

Adapun 8 eks pejabat yang berencana melapor itu terdiri dari 4 pejabat eselon 3 (Kabid/Kepala UPTD) yakni D.I,D.A,S.F, RF yang tersebar di Dinas Ketenagakerjaan,  Dinas Arsip, Disbudpar dan Dinsosdukcapil Provinsi Jambi. Sementara pejabat eselon 4 yakni R.D, D.H, R.H,H.A. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan