Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Masih Harus Diperjuangkan
Daumi Rahmatika, SE., MM--
Oleh : Daumi Rahmatika, SE., MM
KETIKA kita membuka media sosial, berita tentang anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik, verbal, psikis, penelantaran, kekerasan seksual, bahkan pembuangan bayi hampir kita baca setiap hari. Akhir tahun 2024, publik dikejutkan oleh berita perempuan berinisial NKS (18), penjual gorengan di Sumbar, yang diperkosa, dibunuh, dan dimutilasi dengan sangat kejam oleh IS (27). Tahun 2025, ada kasus penelantaran anak MK (7) oleh ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Ia ditinggalkan di pelataran toko dalam kondisi lemas, diletakkan di atas kardus. Ia mengaku dibakar di sawah dan tangannya patah (Kompas, 24/7/2025).
Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI-PPA) sampai Juli 2025, tercatat 15.615 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi yaitu 6.999 kasus. Mayoritas korban adalah anak usia 13–17 tahun dan kasus kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga (9.956 kasus) (Save the Children, 26/7/2025).
Di Jambi, pada periode Januari hingga Desember 2024, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 152 kasus. Terdapat 89 kasus kekerasan seksual dan fisik terhadap anak, serta 59 kasus kekerasan terhadap perempuan secara fisik, psikis, dan mental, hingga penelantaran (RRI, 23/7/2025).
Di Kota Jambi, beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian publik adalah seorang ayah yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung. Kasus lainnya adalah seorang ASN (RA) yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP. Hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap pelaku. Sedangkan kasus terakhir adalah seorang remaja perempuan yang disekap selama dua hari dan diperkosa oleh delapan orang remaja di Kelurahan Payo Lebar, Jambi. Di kabupaten/kota di Provinsi Jambi pun angka kekerasan terhadap anak sering ditemukan. Contohnya di Kabupaten Kerinci juga terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan pelaku telah ditangkap.
Di pemberhentian lampu merah dan pusat perbelanjaan, kita melihat manusia silver, badut, dan pengamen anak-anak. Anak-anak juga ikut mencari barang bekas di tempat pembuangan sampah. Mereka sudah mulai berani melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, dan lainnya. Anak-anak menjadi komoditas untuk mendapatkan uang. Alasan ekonomi merupakan salah satu penyebab utama.
Melihat kejadian-kejadian di atas sangat miris, apalagi jika terjadi di sekitar kita. Anak-anak belum mendapatkan haknya, apalagi perlindungan. Banyak orang tua yang belum memahami hak-hak anak, bahkan sejak dalam kandungan. Sepuluh Hak Anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB tahun 1989 yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yaitu: (1) Mendapatkan identitas, (2) Memiliki kewarganegaraan, (3) Memperoleh perlindungan, (4) Memperoleh makanan, (5) Mendapatkan akses kesehatan, (6) Hak untuk bermain, (7) Hak untuk rekreasi, (8) Hak mendapatkan pendidikan, (9) Hak anak untuk berperan dalam pembangunan, dan (10) Hak anak untuk mendapatkan kesamaan.
Negara sebenarnya sudah menjamin hak-hak anak seperti dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Undang-undang ini mengatur tanggung jawab negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak. Jika dilihat dari regulasi, Indonesia merupakan negara dengan aturan yang cukup lengkap terkait anak, namun dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan.
Penyebab terjadinya kekerasan dan eksploitasi anak sangat kompleks. Faktor ekonomi adalah salah satunya. Pola asuh yang kurang kondusif, penggunaan gadget yang tidak terkendali, ketidaktahuan orang tua tentang hak-hak anak, pengabaian terhadap anak, serta relasi kuasa antara orang tua dan anak juga menjadi penyebab lainnya.
Beberapa upaya yang perlu dilakukan adalah sosialisasi tentang hak-hak anak kepada orang tua, sekolah, masyarakat, dan lingkungan. Jika kekerasan terjadi, korban harus berani bicara dan bercerita. Orang tua perlu dibekali kemampuan untuk mendeteksi dini perubahan perilaku anak. Keluarga harus berperan dalam mengawasi dan membimbing anak. Jika kekerasan terjadi di sekolah, maka orang tua dan korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
Semua pihak—keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan—harus sadar dan peduli jika terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama terhadap anak-anak.
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Indonesia yang jatuh pada tanggal 23 Juli adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat. Peringatan HAN bukan hanya seremonial, tetapi memberi ruang bagi anak-anak untuk berekspresi dan menampilkan kemampuannya. Anak-anak harus merasa bahagia, kuat, tangguh, tanpa trauma dan rasa takut. Mereka harus percaya diri dalam menghadapi masa depan yang lebih kompetitif dan global, yang menuntut mereka untuk kuat dan berkarakter.
Peringatan HAN penting karena semua pihak sepakat bahwa anak adalah penerus generasi mendatang. Dua puluh tahun ke depan, merekalah yang akan memimpin bangsa ini. Tema Peringatan HAN tahun ini adalah “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini sangat relevan karena menegaskan bahwa anak Indonesia memiliki peran besar dalam mewujudkan masa depan bangsa.
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk membentuk anak hebat menuju Indonesia Emas 2045 antara lain: penguatan pendidikan karakter melalui permainan tradisional, kesetaraan akses olahraga bagi perempuan dan laki-laki, serta literasi digital yang aman dan positif.