Bakesbangpol Harap Ormas dan LSM Jadi Agen Kontrol Sosial
Bakesbangpol Gelar Bimtek Pencairan Manfaat Dana hibah Bagi Ormas/LSM di ruang Aula Bakesbangpol Sarolangun.--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sarolangun menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait mekanisme pencairan dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bakesbangpol Sarolangun, Kamis (31/7/2025).
Kepala Bakesbangpol Sarolangun, Hudri, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian dana hibah kepada ormas dan LSM.
“Organisasi penerima hibah harus terlebih dahulu terverifikasi secara hukum. Untuk ormas, wajib terdaftar dan terverifikasi di Kementerian Hukum dan HAM, sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017,” jelas Hudri.
Menurutnya, bimtek ini merupakan langkah konkret Bakesbangpol dalam mendorong tertib administrasi ormas dan LSM, khususnya dalam hal penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah.
“Pentingnya pengaturan kelembagaan ini agar ormas lebih tertib secara administratif. Salah satu syarat mutlak penerima dana hibah adalah berbadan hukum,” ujarnya.
Hudri juga menegaskan bahwa ormas dan LSM memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya sebagai agen kontrol sosial yang konstruktif.
“Kehadiran ormas sangat dibutuhkan dalam mendukung pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Kami berharap organisasi masyarakat dapat berkontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten Sarolangun,” tambahnya.
Ia juga mengimbau peserta bimtek untuk memahami seluruh materi yang disampaikan narasumber agar dapat diterapkan dalam proses pencairan dan pelaporan dana hibah.
“Dana hibah ini diusulkan sejak 2023, dan jika alokasi tetap tersedia pada 2025, maka bantuan ini akan tetap disalurkan. Karena itu, kami harap semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Hudri. (*)