Honorer Kerinci Desak BKPSDM Usulkan PPPK Paruh Waktu
Honorer R2 dan R3 lingkup Pemkab Kerinci mendesak BKPSDM Kerinci segera mengusulkan ke BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. --
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO – Pegawai non-ASN kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci segera mengusulkan mereka ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Desakan ini mengacu pada hasil rapat daring bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta BKN terkait tindak lanjut pengangkatan PPPK paruh waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh pemerintah daerah mengusulkan honorer yang telah masuk dalam database BKN untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Kami minta Pemkab Kerinci melalui BKPSDM segera mengusulkan pegawai R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu ke BKN. Daerah lain sudah banyak yang mengusulkan. Saat rapat zoom bersama MenPAN-RB dan BKN juga disampaikan bahwa pengusulan harus segera dilakukan,” ujar salah seorang pegawai R3 kepada media, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, pegawai non-ASN tersebut berharap DPRD Kerinci turut menyuarakan aspirasi mereka agar proses pengusulan tidak berlarut-larut.
“Kami harap dewan mendesak BKPSDM agar segera mengusulkan, karena ini menyangkut nasib banyak tenaga honorer di daerah,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa kategori PPPK paruh waktu meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Mereka yang diprioritaskan adalah pegawai non-ASN kategori R2 dan R3 yang telah terdata di database BKN atau telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK tetapi belum memperoleh formasi.
“Prosesnya dimulai dari pengusulan oleh daerah, lalu BKN memproses daftar riwayat hidup (DRH) hingga penerbitan NIP PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari BKN meski secara prinsip pengusulan menjadi kewajiban semua daerah.
“Saat ini masih dalam proses. Kami akan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu, termasuk dari sisi anggaran dan teknis pelaksanaannya, sebelum dilakukan pengusulan ke BKN,” jelas Efrawadi.
Sebelumnya, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini. (*)