Terdakwa Kasus Narkotika Diding Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU
--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Diding, terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan Helen di vonis hukuman penjara 18 Tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pada Kamis (31/07/2025) malam, sekitar pukul 19.20 wib.
Sebelumnya, Diding dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.
"Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya.
Terpisah, Ilham Kurniawan selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
"Hari ini, yang jelas kami kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Majelis, terutama terkait pertimbangan-pertimbangan yang sangat jauh berbeda dengan fakta persidangan, bahkan juga dengan pertimbangan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Menurutnya , dalam kasus Kliennya memiliki peran besar dalam pengungkapan jaringan narkotika yang selama ini tidak pernah terungkap oleh penegak hukum.
"Keterangan terdakwa sangat signifikan dan membuka keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar. Namun hal ini tidak menjadi perhatian dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,"ujarnya.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan vonis 18 tahun Penjara tehadap kliennya, dikatakan Ilham, dirinya dan akan pikir-pikir dulu apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak.
"Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak. Kira-kira begitu," tutupnya. (*)