YLKI Desak Pemkot dan DPRD Evaluasi PDAM
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun--
Terkait Kenaikan Tarif Berlangganan
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Kenaikan tarif langganan air bersih PDAM Tirta Mayang Kota Jambi menjadi sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi. Kenaikan tersebut dinilai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan kenaikan tarif ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PDAM Tirta Mayang Nomor 5 Tahun 2025, yang berlaku untuk 106.602 pelanggan. Dalam keputusan itu, tarif untuk pelanggan rumah tangga dan sosial naik dari Rp13.000 menjadi Rp17.000 per bulan, sementara pelanggan niaga mengalami kenaikan dari Rp38.000 menjadi Rp50.000 per bulan.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun, menilai kenaikan tarif ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penyesuaian tarif air minum harus mempertimbangkan peningkatan mutu layanan.
“Kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan mutu. Tapi faktanya, layanan PDAM Tirta Mayang masih dikeluhkan masyarakat,” kata Ibnu.
BACA JUGA:Tiga Pejabat PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Kaget Tarif PDAM Naik Diam-diam, Tegaskan Tak Pernah Setujui
Ia menyebutkan bahwa Permendagri 71/2016 pada Pasal 3, 4, dan 7 dengan jelas menyatakan tarif harus mencerminkan kualitas layanan. Selain itu, Pasal 25 menegaskan bahwa penetapan tarif air adalah kewenangan kepala daerah, bukan direksi PDAM.
“SK penetapan tarif seharusnya dikeluarkan oleh walikota, bukan direksi. Dan itu pun harus ditetapkan paling lambat bulan November setiap tahunnya,” tegasnya.
Ibnu juga mempertanyakan apakah kebijakan ini sudah melalui mekanisme yang benar, termasuk persetujuan dari DPRD Kota Jambi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 31 ayat (2) dan (3).
“Apakah DPRD sudah memberikan persetujuan, Ini harus transparan. Karena tarif air bersih adalah bagian dari pelayanan publik yang berdampak langsung ke masyarakat,” ujarnya.
YLKI meminta pemerintah kota dan DPRD segera mengevaluasi keputusan tersebut. Ibnu mengingatkan, kenaikan tarif tidak boleh hanya berdasarkan alasan operasional, seperti perawatan infrastruktur, tanpa melalui kajian dan dasar hukum yang kuat.
Tak hanya itu, YLKI juga menyoroti penggunaan istilah “biaya berlangganan” dan “tarif” yang dinilai membingungkan masyarakat.
“Baik disebut biaya berlangganan atau tarif, intinya itu satu kesatuan dalam sistem pembayaran air. Jangan sampai ini menjadi akal-akalan untuk menaikkan harga,” kata Ibnu. (*)