PN Jambi Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Helen Kasus Narkotika
SIDANG PUTUSAN: Terdakwa kasus peredaran narkotika, Helen, saat persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Jumat 1 Agustus 2025, kemarin. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukum pidana penjara seumur hidup terhadap Helen, terdakwa kasus peredaran narkotika, pada Jum'at (01/08/2025) pagi.
Hukuman penjara seumur hidup Ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Pantauan wartawan koran ini di Pengadilan Negeri Jambi, terlihat sidang berlangsung dengan dijaga ketat oleh anggota TNI dan Polisi.
Tampak pula, suami, anak dan keluarga Helen turut mendampingi didalam ruang sidang.
Dominggus Silaban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara Bersama-sama dan Terorganisir dengan Terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber
Putusan ini sesuai dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (01/08/2025)
Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Lebih Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa lain Ari Ambok telah diputuskan hukuman selama 9 tahun penjara dan Diding pidana 18 tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan. (*)