Baca Koran Jambi Ekspres Online

Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Amban Resmi Ditahan

Penyidik Polresta Manokwari menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Amban kepada Kejaksaan Negeri Manokwari --

MONOKWARI, JAMBIEKSPRES.CO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 pada Puskesmas Amban.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YL, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Amban, dan BI, yang bertugas sebagai bendahara. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari, Asrul, kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (2/8).
Kasus ini berawal dari temuan penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari yang mengusut dugaan penyelewengan Dana BOK senilai Rp742 juta yang diterima Puskesmas Amban pada tahun 2021.

Hasil audit menyebutkan terdapat indikasi penyalahgunaan dana sebesar Rp426 juta.
“Diduga terjadi pemotongan dan pengurangan hak tenaga kesehatan yang seharusnya menerima dana tersebut. Ini yang menimbulkan kerugian negara,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp147 juta serta sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan.
Asrul menambahkan, setelah penahanan dilakukan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya, berkas perkara bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Papua Barat untuk proses penuntutan.
“Tim jaksa akan segera daftarkan perkara ke pengadilan. Jadwal sidang menjadi kewenangan pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Kejari Manokwari berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang menyangkut dana pelayanan kesehatan masyarakat, seperti Dana BOK yang diperuntukkan bagi operasional tenaga medis di tingkat layanan dasar.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan program dari Kementerian Kesehatan yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas, termasuk promosi kesehatan, imunisasi, serta kegiatan pencegahan dan penanganan penyakit.

Dana ini diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan di daerah, khususnya wilayah terpencil dan tertinggal.
Penyalahgunaan Dana BOK tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi melemahkan layanan kesehatan masyarakat secara langsung. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan