Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kemendikdasmen Tampung Masukan Publik Terkait Revisi UU Sisdiknas

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah membuka ruang partisipasi publik untuk menampung berbagai aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Proses revisi undang-undang ini merupakan bagian dari agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Kami masih dalam proses menampung aspirasi masyarakat untuk naskah masukan RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari DPR," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti kepada wartawan usai menghadiri Festival Harmoni Bintang di Jakarta, Minggu (3/8).
Menurut Abdul Mu'ti, meskipun revisi ini merupakan inisiatif DPR, pihaknya berperan sebagai unit pendukung yang memastikan proses pembaruan regulasi berjalan lancar dan sesuai tenggat waktu.
“Undang-undang ini adalah inisiatif dari DPR. Kami di Kemendikdasmen berperan sebagai supporting unit untuk mendukung agar penyusunan RUU ini dapat rampung pada tahun ini karena masuk dalam prioritas legislasi nasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan relevan dengan kebutuhan lokal, perkembangan industri, dan tantangan global.
“Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi upaya untuk menciptakan generasi yang siap menghadapi masa depan dengan kompetensi yang relevan,” ujar Hetifah, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (31/7).
Hetifah menekankan bahwa kurikulum pendidikan di tingkat dasar dan menengah perlu dirancang dalam bentuk kerangka nasional yang fleksibel.

Dengan demikian, sekolah dan pemerintah daerah dapat menyesuaikannya dengan karakteristik sosial budaya, potensi wilayah, serta kebutuhan peserta didik di daerah masing-masing.
“Kurikulum harus membumi, seperti di Kalimantan Timur yang sudah mengintegrasikan budaya lokal dan potensi industri dalam proses pembelajaran,” katanya.
Untuk jenjang pendidikan tinggi, DPR menilai pentingnya memberikan otonomi lebih luas kepada perguruan tinggi dalam merancang kurikulum berbasis riset, pengembangan kompetensi, dan kearifan lokal.
“Perguruan tinggi harus bisa merancang kurikulum yang selaras dengan industri dan komunitas, bukan sekadar mengikuti standar nasional yang kaku,” tutur Hetifah.
Langkah ini diyakini akan memperkuat sinergi antara dunia pendidikan, dunia usaha, dan pemerintah dalam mencetak lulusan yang tidak hanya berdaya saing secara global, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap konteks lokal.
Kemendikdasmen mengajak seluruh masyarakat—termasuk akademisi, praktisi pendidikan, organisasi profesi, orang tua, dan peserta didik—untuk memberikan masukan terhadap materi revisi UU Sisdiknas.

Partisipasi publik diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sehingga lebih kontekstual, inklusif, dan berorientasi pada masa depan pendidikan Indonesia.
“Pendidikan adalah urusan bersama, dan setiap suara dari masyarakat akan membantu menghasilkan kebijakan yang lebih adil, merata, dan berkualitas,” ujar Abdul Mu’ti. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan