Baca Koran Jambi Ekspres Online

BPKP Tunggu Permintaan Resmi Penegak Hukum Untuk Menghitung Kerugian Negara BUMD Siginjai Sakti

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi Soemarsono --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menyatakan belum melakukan audit terhadap potensi kerugian negara di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti milik Pemerintah Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menanggapi sorotan terhadap penyertaan modal Rp10 miliar yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

“Apakah ada kerugian negara, kami belum bisa menjawab karena belum melakukan audit. Kami hanya pernah melakukan review terbatas atas permintaan Pemkot Jambi untuk melihat kondisi keuangan, tapi bukan audit kerugian negara,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Dari hasil evaluasi tersebut, BPKP memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari pembenahan tata kelola, sistem pengendalian internal, hingga pengurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dinilai tidak efisien. Rekomendasi tersebut, kata Mardiyanto, telah ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA:18 Pelanggar Terjaring dalam Razia Operasi Patuh Siginjai 2025 di Kota Jambi

BACA JUGA:Penetapan Direksi BUMD Siginjai Sakti Tunggu Hasil Wawancara Kepala Daerah

Namun, untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara, BPKP memerlukan permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa serta-merta turun melakukan audit. Harus ada permintaan resmi dan ekspos perkara yang menunjukkan indikasi kerugian negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan penyimpangan dana di PT Siginjai Sakti.

“Perkaranya masih dalama tahap penyelidikan. Untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan