Baca Koran Jambi Ekspres Online

Vonis Diperberat, Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Dijatuhi 6 Tahun Penjara

Yanto--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Yanto.

Vonis terhadap terdakwa yang semula hanya 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi kini diperberat menjadi 6 tahun penjara.

Putusan banding tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: 214/PID.SUS/2025/PT JMB. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA:JPU Banding atas Vonis 2 Tahun Terdakwa Yanto Kasus Pencabulan Anak di Jambi

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak Hanya Dovonis 2 Tahun dan Kejari Pastikan Banding, LPAI Akan Surati KPAI

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan banding JPU, membatalkan atau mengabulkan putusan pengadilan negeri Jambi.

"Putusannya 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," katanya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Senin (04/08/2025) malam.

Terpisah, IM selaku orang tua korban saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan, diri puas dengan putusan pengadilan tinggi Jambi yang membatalkan vonis 2 tahun terhadap Yanto dan diperberat menjadi 6 tahun. Dirinya merasa, perjuangannya mencari keadilan tidak sia-sia.

"Alhamdulillah saya puas, artinya perjuangan saya menuntut keadilan untuk anak tidak sia-sia," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan banding terkait  vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) tehadap terdakwa pencabulan terhadap anak, Riski Apriyanto alias Yanto.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi koran ini pada Selasa (08/07/2025).

Noly mengatakan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim karena perbedaan tuntutan JPU dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN).

"Jaksa banding hari ini ( Selasa 8 Juli 2025), alasannya karena perbedaan tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan hakim," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan