Baca Koran Jambi Ekspres Online

Residivis Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Hampir 50 Gram Sabu

NARKOBA : Tersangka berikut barang buktinya yang berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Merangin--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Seorang residivis berinisial MAS (21), warga Kelurahan Dusun Baru RT 019, Desa Sungai Daho, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 49,690 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah tim menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sungai Daho, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil menemukan tersangka MAS saat berada di dalam rumah,” kata AKP Rezi Darwis, pada Selasa (05/08/2025) kemarin.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa: 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 49,690 gram, 1  pack plastik bening kosong, 1  unit handphone dan 1 unit sepeda

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merangin.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menjelaskan bahwa MAS merupakan residivis kasus narkoba.

“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus narkoba pada tahun 2021, dan setelah bebas, tersangka kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu sel dahulu sewaktu menjalani hukuman,” sebut Ruly.

Ruly menambahkan bahwa sabu yang disita dari tangan tersangka didapatkan dari rekannya yang identitasnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian. ”Barang haram tersebut, pada awalnya dipesan oleh tersangka dari rekannya sebanyak 1/2 ons dengan harga Rp 35 juta dan baru diberi uang muka sebesar Rp 3 juta. Setelah terjadi kesepakatan terkait pembayaran, kemudian tersangka langsung menjemput barang haram tersebut di Jambi,” tutup Ruly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan