Baca Koran Jambi Ekspres Online

Guru PPPK Dipasikan Terdaftar Dapodik

SAROLANGUN – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 khususnya formasi Tenaga Pengajar (guru) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini terus menjadi sorotan, bahkan adanya dugaan kesalahan administrasi peserta seleksi.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sarolangun, H. Arsyad, menegaskan jika dalam rekrutmen PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada dua kriteria, antara lain profesional guru (Tenaga Pengajar) dan Tenaga Teknis seperti Operator Sekolah.

“Khusus Disdikbud dalam rekrutmen PPPK ada 2 kreteria, yaitu Guru dan Tenaga Teknis,” kata Arsyad.

Dikatakannya, jika untuk Tenaga Pengajar atau guru mempunyai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar- tawar, dimana guru yang berstatus Tenaga Kontrak Daerah atau honorer harus terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kalau guru mereka wajib terdata di Dapodik minimal dua tahun dan aktif mengajar,” terang Arsyad.

Jika untuk guru yang sudah tidak terdaftar lagi di Dapodik, aku Arsyad, maka sudah dipastikan tidak bisa terjaring dalam PPPK Guru. Begitu sebaliknya, jika terdaftar minimal dua tahun otomatis bisa terjaring dan mengikuti seleksi.

”Jika memang ditemukan di lapangan ada yang tidak memenuhi syarat tersebut namun lulus, silahkan untuk mengkonfirmasi dimana mereka ditugaskan. Namun kami rasa tidak akan lolos ketika tidak memenuhi syarat Dapodik,” jelas Arsyad.

Arsyad mengatakan, jika memang masih diragukan terkait PPPK mereka, maka kita akan konfirmasi kembali ke sekolah-sekolah, karena pihak sekolah yang membuat SPTJM Guru yang akan melaksanakan tes seleksi PPPK.

”Selain sekolah yang membuat SPTJM, pihak sekolah juga yang mengeluarkan surat pertanggungjawaban yang ditanda tangani Kepala Sekolah. Karena orang–orang di lingkungan sekolah yang paling tahu mereka aktif atau tidak dan terdaftar di Dapodik,” pungkas Arsyad. (hnd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan