Dikaji Bagian Hukum, Terkait Tarif Berlangganan PDAM
Maulana, Walikota Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Kenaikan tarif langganan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Mayang Kota Jambi menjadi perhatian serius Walikota Jambi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini tengah mengkaji legalitas dan dasar kebijakan tersebut yang belakangan memicu keluhan pelanggan.
Walikota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian hukum untuk memastikan apakah keputusan menaikkan tarif menjadi kewenangan direksi atau harus mendapat persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni, dirinya sebagai Walikota.
“Kami sedang mengkaji secara hukum di bagian hukum. Apakah benar kenaikan ini kewenangan direksi atau harus disetujui KPM,” ujar Maulana.
BACA JUGA:YLKI Desak Pemkot dan DPRD Evaluasi PDAM
BACA JUGA:Kerugian Negara Belum Diungkap, Kasus Korupsi di PDAM Tirta Mayang
Maulana menyebutkan, kebijakan tersebut diambil sebelum dirinya menjabat sebagai Walikota. Meski demikian, Ia menegaskan komitmennya untuk meninjau ulang keputusan yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Kalau kenaikannya tidak signifikan meningkatkan pendapatan perusahaan, tapi justru membebani pelanggan, tentu akan kita evaluasi,” tegasnya.
Ia pun membuka peluang untuk menurunkan kembali tarif jika hasil kajian menunjukkan kebijakan itu tidak memiliki dasar yang kuat.
“Saya ingin melihat dulu latar belakangnya. Kalau tidak ada kajian yang layak, ini persoalan serius,” pungkas Maulana. (*)