Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi sebagai DPO dalam Kasus TPPU Duta Palma Group

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cheryl menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group, perusahaan yang diketahui dimiliki oleh ayahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (9/8), menyatakan bahwa penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO telah dilakukan sejak pekan lalu.

Hal ini dilakukan setelah Cheryl tiga kali dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang.
Informasi mengenai status DPO Cheryl Darmadi telah diumumkan secara terbuka dan diunggah di akun media sosial resmi Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri, pada Sabtu pagi.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Cheryl Darmadi memiliki sejumlah alamat yang teridentifikasi, termasuk di Jakarta dan Singapura.
Pihak Kejagung sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa keberadaan Cheryl saat ini diketahui berada di Singapura, dan belum pernah kembali ke Indonesia sejak kasus ini mencuat.

Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam pernyataannya kepada media beberapa waktu lalu.
“Posisi dia ada di Singapura terus. Dia tidak pernah kembali ke Jakarta atau ke Indonesia,” ungkap Febrie di Gedung Kejaksaan Agung.
Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Kejagung menyatakan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatannya dalam aliran dana hasil korupsi dan aktivitas pencucian uang yang dilakukan melalui berbagai perusahaan milik grup keluarga.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan identifikasi aset-aset yang diduga terkait dengan kejahatan TPPU dalam perkara Duta Palma Group.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung tengah fokus pada upaya pelacakan dan penyitaan berbagai aset milik Cheryl Darmadi dan aset lain yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Aset-aset tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian kerugian negara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mega korupsi ini dan mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,7 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.

Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi dengan dampak finansial terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan