KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Asep menyebut bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang kini tengah berjalan secara aktif.
“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut berbeda dari pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (7/8), yang dilakukan saat kasus masih berada dalam tahap penyelidikan.
Saat itu, Yaqut dimintai keterangan sebagai pihak yang mengetahui proses-proses di internal kementerian terkait pelaksanaan haji tahun 2024.
Namun pada Sabtu (9/8), KPK mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi di Kementerian Agama tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan bukti awal yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan demikian, proses pemanggilan selanjutnya akan dilakukan dalam kapasitas penyidikan, dan dimungkinkan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima sejumlah laporan dan melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji tahun 2024.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi oleh Kementerian Agama masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut memicu kontroversi dan kritik, terutama dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 64 UU tersebut, diatur bahwa komposisi kuota haji harus mengacu pada pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya sekitar 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler, sementara hanya sekitar 1.600 untuk jemaah haji khusus.
Kejanggalan dalam pengalokasian kuota ini menjadi salah satu poin utama dalam temuan Pansus, yang menilai bahwa ada potensi pelanggaran hukum sekaligus kerugian negara karena pemberian kuota yang tidak proporsional dan tidak sesuai aturan berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang maupun praktik jual beli kuota haji.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama dan mitra penyelenggara haji.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK kini berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterlibatan aktor-aktor kunci dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan umat dan dana masyarakat dalam jumlah besar.
Penegakan hukum di sektor ini dinilai strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan pemerintahan. (*)