KPK Panggil Rektor USU
Rektor USU Prof Muryanto Amin (ANTARA/HO-)--
Jadi Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin (MA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Budi juga mengatakan bahwa KPK memanggil 12 saksi lainnya terkait kasus tersebut, seperti Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial AH, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan berinisial AJ.
Kemudian Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara berinisial SS, aparatur sipil negara di BBPJN Sumut berinisial MM, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III BBPJN Sumut berinisial RAS, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I BBPJN tahun 2023 berinisial MUN, dan PT DTA selaku showroom mobil.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Perubahan Status Jemaah Haji Furoda dan Khusus ke Reguler
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Perkara Jual Beli Gas ke JPU
Berikutnya Kasatker Wilayah I tahun 2023 berinisial RP, wiraswasta berinisial DR, Sekretaris Dewan DPRD Mandailing Natal berinisial AFR, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mandailing Natal berinisial RES.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Edison (EDS), Asnawi Harahap (AH), Ahmad Juni (AJ), Said Safrizal (SS), Manaek Manalu (MM), Ratno Adi Setiawan (RAS), Rahmat Parinduri (RP), Afrizal Nasution (AFR), dan Randuk Efendi Siregar (RES).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (13/8), memanggil 18 saksi. Beberapa di antaranya adalah Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, dan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.
Selain itu, saksinya adalah Plt Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, mantan Kadis PUPR Padang Lawas Utara Ramlan, dan Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap.
KPK pada Kamis (14/8), memanggil 29 saksi. Beberapa di antaranya adalah mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, dan polisi bernama Muhammad Syukur Nasution.
Kemudian Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PUPR Padangsidimpuan Daksur Poso A. Hasibuan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal Rajab Asri Nasution, dan Kasatker PJN Wilayah I Sumut Dicky Erlangga.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.