RUP Wajib Didaftarkan di Pengadaan Jasa

Kepala BPBJ Sarolangun mengatakan RUP Wajib Didaftarkan di Pengadaan Jasa--

SAROLANGUN-Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Sarolangun, Ujang Junaidi mengatakan, bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) adakah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

Menurutnya hal itu sebagai  salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengguna Anggaran di awal tahun anggaran, sebagai tanda dimulainya proses pengadaan barang/jasa, baik yang dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Maka pada akhir tahun ini kita sudah melayangkan surat edaran keseluruh kepala OPD terkait penginputan RUP Tahun 2024 mendatang,” katanya.

BACA JUGA:DPAD Sarolangun Musnahkan 1.176 Arsip In-Aktif

BACA JUGA:Atasi Polusi Udara, Pj Sarolangun Lakukan Gerakan Penanaman Pohon

Dikatakannya, bahwa pihaknya tentu mendorong percepatan perencanaan pengadaan barang/jasa, serta peningkatan kemampuan para pengelola pengadaan barang dan jasa khususnya Pengguna Anggaran (PA) dan Admin RUP dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.

”Hal itu upaya dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaannya serta melakukan pencatatan realisasi pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektron,” ujarnya.

Ditegaskannya, bahwa tanpa ada RUP, proses pengadaan barang/jasa tidak akan bisa dilaksanakan secara baik. Selain itu, dengan terinputnya seluruh kegiatan ke dalam RUP merupakan salah satu indikator pencapaian rencana aksi Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dalam pencegahan korupsi yang bekerjasama dengan divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Tekan Harga Cabai, Ini Permintaan Pj Bupati Kepada Warga Sarolangun

BACA JUGA:Prof Asad Isma: Ini Amanah

”Saat ini beberapa fitur SIRUP dapat digunakan untuk memfasilitasi K/L/D/I dalam mengumumkan RUP, baik yang sifatnya manual maupun integrasi dengan SIPD yang merupakan fitur baru yang terdapat pada SIRUP.  Untuk itu, saya meminta kerja sama, keterlibatan, dan kesungguhan dari semua pihak terutama para Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar lebih memahami dalam menggunakan Aplikasi SIRUP untuk mengumumkan RUP dari SKPD-nya,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan