Residivis di Merangin Nyaris Dihajar Warga Usai Bobol Toko Tetangga
PELAKU PENCURIAN : Seorang pemuda yang menggasak kotak amal dak toko ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak berwajib --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang pria residivis berinisial SFR alias Kempul (21) nyaris dihakimi warga karena kedapatan membobol toko tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (14/08/2025) sekira pukul 01.00 WIB ditoko milik korban yang terletak di RT. 12, RW. 04 Desa Tanjung Benuang Kecamatan, Pamenang Selatan Kabupaten Merangin.
Pelaku merupakan warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pemenang Selatan Kabupaten Merangin dan korban bernama Mansyur (52) yang merupakan tetangga pelaku.
Kejadian bermula saat korban terbangun dari tidur tengah malam dan melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan didepan toko miliknya.
Selanjutnya korban langsung menghubungi tetangganya untuk bersama-sama mengecek ke toko. Saat korban hendak masuk kedalam toko tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal berlari dari arah belakang pintu samping toko ke arah kebun sawit yang berada di belakang toko.
Kemudian korban bersama warga lainnya langsung mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak "maling-maling".
Tak butuh waktu lama, pelaku SFR akhirnya berhasil diamankan warga pada saat hendak melarikan diri. Saat diamankan oleh warga, ditemukan pada kantong jaket milik tersangka berupa uang sejumlah Rp 947 ribu.
Pada saat diintrogasi ia mengaku uang tersebut diambil dari 2 kotak amal yang ada didalam toko tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Pamenang.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan bahwa pelaku pada saat dipergoki korban dan warga sempat melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dikebun sawit belakang toko milik korban. "Tersangka ini pada saat hendak digrebek warga berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dikebun sawit belakang toko korban, namun kemudian tersangka dan barang bukti berhasil diamankan warga," kata Ruly, Selasa (19/08/2025) kemarin.
Ruly menambahkan, bahwa dalam catatan Polsek Pamenang, pelaku ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, sehingga hal tersebut membuat geram warga setempat. "Benar, tersangka SFR alias Kempul ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan sepak terjang tersangka sudah membuat geram warga sekitar, sehingga pada saat penangkapan tersangka hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat,” sebutnya.
Ruly juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing. “Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” tutup Ruly.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)