Baca Koran Jambi Ekspres Online

Dua Perusahaan Disegel Satgas PKH karena Serobot Lahan HTI

Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Arbain, ST--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO– Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena diduga menyerobot kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Penyegelan dilakukan melalui pemasangan papan larangan di lahan yang masuk dalam kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Arbain, ST, mengatakan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan.

"Tim Satgas PKH sudah datang dan memasang palang penyegelan di wilayah PBPH. Luas lahan yang disegel belum dapat dipastikan secara rinci, namun diperkirakan mencapai ratusan hektare," ujar Arbain, Rabu (20/8).

Menurut Arbain, dua perusahaan yang diketahui lahannya disegel adalah PT Gading Karya Makmur dan PT Hijau Artha Nusa (HAN).

Lahan yang disegel berada di wilayah Kecamatan Limun, Batangasai, dan Cermin Nan Gedang, dan diketahui telah ditanami kelapa sawit, meski berstatus sebagai kawasan HTI.

"Memang kawasan itu masuk HTI. Diduga ada juga keterlibatan masyarakat yang mengelola lahan di sana. Namun, tanggung jawab tetap berada di pihak perusahaan sebagai pemegang izin," jelasnya.

Lebih lanjut, Arbain menyebutkan bahwa penyegelan masih pada tahap awal dan belum ada tindakan eksekusi lebih lanjut.

"Satgas PKH saat ini baru sebatas melakukan pemasangan palang penyegelan. Tindak lanjutnya menunggu koordinasi lebih lanjut," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika sudah terlanjur ada tanaman sawit di kawasan hutan, masih ada opsi untuk pengelolaan melalui skema perhutanan sosial.

Masyarakat bisa mengajukan pola kemitraan jika berada dalam kawasan izin, atau hutan kemasyarakatan (HKm) jika di luar kawasan izin.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak lagi membuka kawasan hutan secara ilegal. Bagi yang sudah terlanjur membuka, sebaiknya mengikuti skema perhutanan sosial yang telah disiapkan pemerintah," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan