Selama 2023, Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 46,7 Miliar

KONFERENSI PERS : Saat ekspose capaian kinerja Kejati Jambi yang berlangsung di Aula Kejati Jambi Jumat (27/12) kemarin. FOTO: RIO/JE --

Empat satker yang mendapat predikat WBK yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Selain itu juga 1 wilayah Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penghargaan selanjutnya yakni piagam penghargaan dari Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi.

Hal ini karena mereka telah mensukseskan program kegiatan pendaftaran 76.016 masyarakat miskin ekstrem Kabupaten Sarolangun pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, piagam penghargaan dari Pj. General Manager Regional Zona 1 PT. Pertamina EP telah memberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai wujud apresiasi.

Selain itu diberikan juga ucapan terima kasih atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi dalam melakukan pembatalan 26 bidang sporadik yang telah terbit di atas aset tanah milik PT. Pertamina EP yang terletak di lokasi Kas-185 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi seluas 26.257m2 dengan nilai taksiran sebesar Rp 1 juta / m2 sehingga estimasi penyelamatan aset sebesar Rp. 26.257.000.000.

Kejati Jambi mendapat peringkat ke-2 dalam Penganugrahan Pelayanan Informasi Publik Award tahun 2023 oleh Kejaksaan RI yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana pada tanggal 9 November 2023 lalu. (*)

Tag
Share