Pemilik Lahan dan 18 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Karhutla Muaro Jambi
KASUS KARHUTLA : Petugas gabungan saat mendatangi lokasi karhutla di Muaro Jambi beberapa waktu lalu. FOTO: RIO/JE--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan yang terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Edi diketahui sebagai pemilik lahan gambut yang terbakar pada Juli 2025 lalu, dengan luas mencapai ratusan hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, mengatakan pemilik lahan tersebut telah diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya. "Pemilik lahan sudah diperiksa, banyaklah, 18 orang," kata Taufik.
BACA JUGA:BNPB Pastikan Karhutla di Enam Provinsi Prioritas Terkendali hingga Awal Agustus
BACA JUGA:10 Perusahan Disegel Kemenhut Terkait Karhutla, 1 Perusahaan di Jambi
Menurutnya, saat ini penyidik Polda Jambi masih menunggu hasil keterangan ahli mengenai kerusakan lingkungan. Hingga kini, kasus tersebut belum mengarah kepada orang tertentu. "Belum digelar perkara, hasil ahli ini nanti kita lakukan," ujarnya.
Taufik menjelaskan, tim kepolisian tidak menemukan barang bukti berupa korek maupun minyak di lokasi kebakaran. "Kalau perkara lain ada alat bukti berupa korek dan minyak di lokasi. Sekarang kita tidak punya itu, untuk sengaja membakar tidak kita temukan di situ, makanya kita menggunakan ahli," jelasnya. (*)