Baca Koran Jambi Ekspres Online

Karantina Jambi Musnahkan 1.200 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Tanjung Pinang

DIMUSNAHKAN: Pihak Karantina melakukan pemusnahan 1.200 karung Bawang Merah melanggar aturan.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 1.200 karung bawang merah asal Tanjung Pinang yang diangkut menuju Nipah Panjang menggunakan KM. Alfin Habib. 

Dari hasil pemeriksaan bersama Kepolisian Perairan dan Udara (Pol Airud), bawang merah tersebut terbukti tidak memiliki Sertifikat Karantina sebagaimana diwajibkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kondisi komoditas sebagian telah rusak dan berpotensi membahayakan keamanan hayati.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) UPTD Talang Gulo, Kota Jambi, dengan prosedur terbuka dan melibatkan Karantina Jambi, Pol Airud, Kejaksaan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa aturan karantina memiliki peran penting dalam menjaga sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA:Bakamla Gagalkan Penyeludupan 400 Karung Bawang Merah

BACA JUGA:Harga Bawang Merah Naik 2 Kali Lipat Akibat Pasokan dari Luar Daerah Berkurang

 "Sertifikat Karantina bukan hanya syarat hukum, tetapi komitmen bersama untuk melindungi keamanan hayati serta menjamin kualitas pangan," ujarnya.

la juga mengimbau para pelaku usaha dan pengangkut komoditas agar selalu memastikan kelengkapan dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman antar wilayah. 

Seluruh karung bawang digiling menggunakan alat berat hingga hancur total, kemudian ditimbun dalam lubang yang telah disiapkan agar tidak dapat disalahgunakan.

"Langkah ini menjadi wujud nyata penegakan regulasi karantina sekaligus bentuk perlindungan terhadap potensi masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) maupun penyakit berbahaya," kata Sudiwan.

Mengacu pada Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019, setiap pelanggaran terhadap Pasal 35 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga 2 miliar rupiah. 

"Dengan demikian, pemusnahan ini tidak hanya merupakan tindakan administratif, tetapi juga bagian dari proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba melanggar ketentuan karantina," terang Kepala Balai Karantina Jambi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan