Sidak di Sekretariat DPRD Sarolangun, 38 Pegawai Tak Hadir Tanpa Keterangan
Bupati Sarolangun dan BKPSDM Sarolangun saat melakukan apel pagi dan Sidak di Sekretaris DPRD Sarolangun--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO – Bupati Sarolangun H. Hurmin bersama Kepala BKPSDM Linda Novita Herawati dan Sekretaris DPRD Kaprawi BM melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Sarolangun, Kamis (28/8) sekitar pukul 07.50 WIB.
Dalam sidak tersebut, Bupati menemukan 38 dari 110 pegawai tidak hadir tanpa keterangan, dua orang terlambat, dan 12 pegawai sedang dinas luar.
Temuan itu membuat Bupati kecewa dan menyatakan akan menindaklanjuti masalah ini secara serius.
“Sejak awal sudah kami tekankan soal kedisiplinan. Ini soal tanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi. Jangan datang kerja sesuka hati,” tegas Bupati Hurmin.
Ia menambahkan, sidak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan langsung kepala daerah terhadap penerapan disiplin di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi dugaan adanya penggandaan sidik jari dalam sistem absensi elektronik, Bupati menyatakan bahwa semua mesin absensi akan ditarik untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kalau ada kecurangan dalam absensi, seperti sidik jari digunakan untuk mewakili orang lain, pasti akan ketahuan. Saya minta semua pejabat dan staf jujur, apalagi dalam hal disiplin,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, menjelaskan bahwa kehadiran merupakan indikator utama dalam penilaian kedisiplinan ASN.
Ia menjelaskan bahwa akumulasi keterlambatan selama 7,5 jam dalam satu bulan akan dianggap sebagai satu hari alfa.
“Kalau hari ini terlambat 5 menit, besok 20 menit, dan begitu seterusnya hingga mencapai 7 jam 30 menit, maka dihitung sebagai satu hari tidak masuk tanpa keterangan,” jelas Linda.
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50% dari nilai TPP harian.
“Kalau satu hari TPP-nya Rp 40.000, maka akan dipotong Rp 20.000. Jumlah itu akan diakumulasi dan dikurangi dari TPP bulanan,” imbuhnya.
Linda juga menyoroti ketimpangan disiplin antarpegawai. Ia menyebut ada beberapa oknum pejabat OPD, seperti Kasubag umum, yang sering terlambat namun tetap mendapat TPP penuh, berbeda dengan staf biasa yang terlambat sedikit justru dipotong.
“Ini menimbulkan kecemburuan sosial. Maka ke depan, evaluasi akan lebih ketat dan merata,” katanya.
Selain kehadiran, aturan disiplin juga mencakup tata cara berpakaian ASN. ASN diwajibkan mengenakan:
-
Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH)
-
Rabu: Seragam putih-hitam
-
Kamis–Jumat: Batik Sarolangun (sebagai dukungan terhadap UMKM lokal)
-
Sepatu: Hitam
-
Atribut: Lengkap sesuai ketentuan Korpri
Linda juga mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam praktik judi online (judol) dan perselingkuhan, karena jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemecatan.
“Kami minta seluruh PNS dan PPPK agar menjauhi judi online dan menjaga etika pribadi. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemberhentian,” tegas Linda.
Ia juga mengimbau agar ASN senantiasa membaca dan menghayati Panca Prasetya Korpri sebagai dasar moral dan etika dalam bekerja. (*)