Baca Koran Jambi Ekspres Online

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Papua Barat Daya Terkait Diskualifikasi Calon Gubernur

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu bersama anggota tengah di periksa DKPP terkiat dugaan pelanggaran kode etik. --

SORONG, JAMBIEKSPRES.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 126-PKE-DKPP/IV/2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong.

Perkara ini diadukan oleh Bupati Raja Ampat periode 2020-2025, Abdul Faris Umlati, yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, dan kawan-kawan.

Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, bersama empat anggotanya, yaitu Jefri Obeth Kambu, Fatmawati, Alexander Duwit, dan Muhammad Gandhi Sirajuddin.

Principal absen dalam sidang ini dan diwakili oleh dua orang tim kuasanya, yaitu Benediktus Jombang dan Agustinus Jehamin.

Agustinus menduga para teradu telah dengan sengaja mendiskualifikasi principal sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024 berdasar rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, tanpa menelaah dan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Belakangan, keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan 105 Tahun 2024) yang mendiskualifikasi Abdul Faris Umlati terbukti salah karena dianulir oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/PAP/2024.

Kendati demikian, menurut Agustinus, pihaknya merasa dirugikan karena keputusan tersebut telah terlanjur menjatuhkan citra Abdul Faris Umlati sehingga ditenggarainya sebagai penyebab kekalahan dalam Pilkada 2024.

“Sehingga jumlah suara yang diraih Abdul Faris Umlati dalam Pilkada 2024 turun,” ungkapnya.

Dalam sidang ini diketahui bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bermula dugaan pergantian pejabat administrator tingkat distrik/kecamatan dan kampung/desa di Kabupaten Raja Ampat pada 29 September 2024,oleh Abdul Faris Umlati yang saat itu menjabat sebagai Bupati.

Pejabat yang diganti adalah Kepala Distrik Waigeo Utara serta dua Kepala Kampung, yaitu Kampung Kabilol (Distrik Tiplol Mayalibit) dan Kampung Kalisade (Distrik Waigeo Utara).

Setelah melakukan penelusuran, klarifikasi terhadap beberapa pihak, dan kajian hukum, pada 28 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 (selanjutnya disebut rekomendasi 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024) yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Abdul Faris Umlati selaku Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya nomor urut 1.

Menurut Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati terbukti melanggar beberapa ketentuan, di antaranya adalah Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Kuasa lainnya dari pengadu, Benediktus Jombang, menyebut bahwa para teradu kurang menelaah dan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat menjatuhkan keputusan mendiskualifikasi Abdul Faris Umlati.

Ia berpendapat, keputusan tersebut dapat dibenarkan jika memang dijatuhkan oleh calon yang berstatus petahana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan