Baca Koran Jambi Ekspres Online

2.114 Honorer Tak Bisa Diusulkan Karena Tak Sesuai Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 2.114 honorer di Pemerintah Provinsi Jambi tak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pasalnya, mereka tak sesuai dengan syarat ketentuan yang ditetapkan oleh BKN pusat. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Firman Kurniawan menyatakan, syarat pengusulan PPPK paruh waktu sepenuhnya ditentukan oleh pusat. 

Seperti ketentuannya yang diusulkan adalah Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

Lalu ketentuan kedua, Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

BACA JUGA:Sebanyak 821 PPPK Kota Sungai Penuh Terima SK, Wali Kota Ingatkan Prioritas Pelayanan Masyarakat

BACA JUGA:1.205 PPPK Gelombang Kedua Kota Jambi Siap Dilantik September 2025

Serta ketiga, Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

"Total ada 2.114 yang tak bisa diusulkan," kata Firman kepada Jambi Ekspres (1/9). 

Untuk kelanjutan nasib kepegawaian mereka, Firman menyebut sudah menyampaikan aspirasi ke Menpan melalui surat Pemprov. 

"Selanjutnya, hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan nasib mereka (diangkat, red)," sampai Firman.

Disamping itu, untuk honorer Pemprov yang berhasil diusulkan pada tenggat waktu 25 Agustus lalu sesuai syarat yakni sebanyak

sebanyak 6.742 usulan PPPK paruh waktu. Terbagi untuk usulan prioritas 4.332 dan Non Prioritas 2.140.

"Untuk saat ini selanjutnya menunggu pengumuman alokasi kebutuhan oleh pemerintah pusat paling lambat 4 September 2025. Harapan kita mudah-mudahan tak berkurang, karena verifikasi masih dilakukan oleh Menpan, " sampai Firman. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Honorer Provinsi Jambi Muhammad Thoha berharap semua usulan PPPK Paruh waktu Pemprov bisa diterima pusat.  "Semoga kawan-kawan selesai (diangkat,red) semua pada tahun ini, " sebutnya. Sementara untuk honorer lain yang belum diusulkan Thoha belum mendapatkan info detil dan langkah yang diambil pihaknya untuk memperjuangkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan