Baca Koran Jambi Ekspres Online

PDIP Belum Tentukan Sikap Resmi soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

Anggota DPR RI, Deddy Sitorus --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga kini belum mengambil keputusan resmi terkait dua kadernya, Deddy Sitorus dan Sadarestuwati, yang menjadi sorotan publik akibat kontroversi di ruang publik.

Deddy Sitorus menjadi perbincangan setelah pernyataannya yang menyebut dirinya “tidak mau disamakan dengan rakyat jelata” viral di media sosial.

Sementara Sadarestuwati dikritik setelah aksinya berjoget di dalam Gedung DPR RI usai Laporan Tahunan MPR RI ikut tersebar luas.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya masih membahas sikap resmi secara internal.

Namun ia menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran etika bagi seluruh anggota partai.

“Apa yang disampaikan Pak Deddy Sitorus maupun Ibu Sadarestuwati secara etik menjadi pelajaran untuk mempergunakan diksi atau perasaan yang menimbulkan empati dan simpati kepada rakyat,” ujar Said di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).

Said juga meminta publik untuk memberi ruang kepada DPP PDIP dalam menentukan langkah yang proporsional.

Menurutnya, dalam kasus Sadarestuwati, perlu dilihat konteks peristiwanya secara menyeluruh.

“Ya, acaranya sudah selesai, lalu diputarkan lagu daerah dari Timur. Banyak yang berjoget saat itu, bukan hanya Ibu Sadarestuwati,” katanya.

Meski belum ada sanksi, Said menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi.

“Atas nama Fraksi PDI Perjuangan, saya sungguh-sungguh minta maaf atas kekhilafan yang dilakukan Pak Deddy Sitorus dan Ibu Sadarestuwati,” ucapnya.

Berbeda dengan PDIP, sejumlah fraksi lain di DPR RI telah mengambil langkah tegas. Fraksi Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Fraksi PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), sementara Fraksi Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

Keputusan penonaktifan itu diumumkan secara resmi melalui siaran pers pada Minggu (31 Agustus 2025) dan mulai berlaku efektif pada Senin, 1 September 2025. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan