Honorer Naik Status, Birokrasi Makin Efisien atau Justru Boros?
Kholid Ansori, S.E., M.M. --
Oleh: Kholid Ansori, S.E., M.M.
Pertengahan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Batanghari membuat gebrakan besar dalam kebijakan kepegawaian dengan mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati M. Fadhil Arief melantik 1.077 orang pada gelombang pertama, dengan rincian 31 guru, 101 tenaga kesehatan, dan 945 tenaga teknis. Tak lama kemudian, gelombang kedua kembali digelar dengan jumlah yang lebih besar, yakni 1.742 orang yang terdiri dari 1.472 tenaga teknis dan 273 tenaga kesehatan. Jika ditotal, sepanjang 2025 ada sekitar 2.819 orang honorer yang resmi menyandang status PPPK. Angka ini begitu besar hingga diyakini jumlahnya hampir menyamai, atau bahkan melampaui, PNS yang ada di Kabupaten Batanghari.
Langkah besar ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, banyak yang menilainya sebagai bentuk keadilan. Para honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status kini mendapatkan kejelasan: gaji tetap, perlindungan hukum, serta posisi yang lebih terhormat. Harapannya, hal ini akan meningkatkan semangat, loyalitas, dan motivasi mereka, yang pada akhirnya berdampak baik pada kualitas pelayanan publik.
Namun, jika ditilik lebih dalam, ada sejumlah konsekuensi yang patut dicermati. Selama ini, tenaga honorer di instansi teknis kerap berperan sebagai “tenaga cadangan” yang masuk ketika beban kerja meningkat atau ada kekosongan posisi. Meski begitu, data lapangan menunjukkan bahwa banyak dari posisi teknis itu sebenarnya tidak terlalu membutuhkan tambahan pegawai. PNS yang ada sudah mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik, bahkan tanpa melibatkan honorer. Karena itu, wajar jika muncul pertanyaan: apakah pengangkatan besar-besaran ini benar-benar berdasarkan kebutuhan nyata, atau sekadar menyerap formasi yang tersedia?
Tanpa analisis jabatan yang matang, risiko yang muncul cukup serius. Instansi bisa kebanjiran pegawai, tapi dengan uraian tugas yang kabur. Akibatnya, muncul tumpang tindih pekerjaan, tanggung jawab yang tidak jelas, hingga turunnya akuntabilitas. Ironisnya, jumlah pegawai yang banyak justru bisa membuat pelayanan publik tidak lebih baik, malah berpotensi menurun kualitasnya.
Di luar masalah struktur birokrasi, persoalan yang tak kalah krusial adalah dampak keuangan daerah. Ribuan PPPK baru berarti tambahan beban belanja pegawai dalam APBD. Gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya akan menggerus porsi anggaran cukup besar. Akibatnya, ruang fiskal semakin sempit dan bisa menghambat program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Memang, dari sisi ekonomi makro, perputaran gaji aparatur bisa menjadi berkah. ASN yang menerima gaji tentu akan membelanjakan uangnya di pasar lokal, warung, atau UMKM, sehingga ekonomi daerah ikut bergerak. Tetapi jika belanja pegawai tumbuh terlalu besar tanpa diiringi produktivitas, maka dampak positif itu hanya sesaat. Dalam jangka panjang, daerah bisa terjebak dalam beban rutin yang menekan belanja pembangunan.
Meski begitu, harapan tetap ada. Bupati Batanghari sendiri menekankan bahwa PPPK harus menjadi garda terdepan pelayanan publik. Mereka dituntut disiplin, berkomitmen, dan profesional. Jika benar-benar diarahkan dan dibina, para aparatur baru ini bisa membawa energi segar dalam birokrasi. Namun, semua itu butuh instrumen pendukung—mulai dari pelatihan, pembinaan, hingga evaluasi kinerja yang berkelanjutan. Tanpa itu, jumlah besar PPPK hanya akan menambah beban, bukan memperkuat pelayanan.
Oleh karena itu, kebijakan ini sebaiknya ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah perlu melakukan analisis jabatan yang rinci untuk memastikan formasi benar-benar sesuai kebutuhan. Evaluasi kinerja juga harus berbasis hasil, bukan sekadar jumlah pegawai yang bertambah. Belanja pegawai perlu dijaga agar tidak menyingkirkan alokasi pembangunan. Dan yang tak kalah penting, koordinasi antara PNS dan PPPK harus jelas, sehingga peran masing-masing tidak saling tumpang tindih.
Akhirnya, pengangkatan besar-besaran honorer menjadi PPPK di Batanghari punya dua sisi. Sisi optimis: tenaga honorer akhirnya mendapatkan pengakuan yang layak, dengan peluang memperkuat layanan publik. Sisi lain: keraguan, karena jumlah yang terlalu besar bisa berubah menjadi beban fiskal dan birokrasi yang tidak efisien. Pertanyaannya, apakah ini akan menjadi momentum perbaikan birokrasi, atau justru kebijakan populis yang kelak menyulitkan pembangunan?
Jawabannya tergantung pada bagaimana pemerintah daerah mengelola situasi ini. Jika ada keberanian, konsistensi, dan integritas dalam menata ulang struktur kepegawaian serta mengendalikan anggaran, maka ribuan PPPK yang baru diangkat bisa benar-benar menjadi bagian dari solusi. Tapi tanpa itu, jangan-jangan yang terjadi justru sebaliknya. (Dosen FEBI Universitas Islam Batanghari)