Baca Koran Jambi Ekspres Online

Gaji PPPK Sarolangun Terlambat, Ini Penjelasan BKPSDM

Kepala Bidang IPK, Erri Harri Wibawa--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO– Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sarolangun mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka.

Keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan data dan perbaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang bermasalah dalam penulisan nama.

Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawaty, melalui Kepala Bidang IPK, Erri Harri Wibawa, menjelaskan bahwa proses penggajian PPPK berkaitan langsung dengan sistem di Kementerian Keuangan RI.

Kementerian hanya akan memproses pembayaran setelah menerima dan mencocokkan data SK PPPK yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Kementerian Keuangan akan memverifikasi jumlah SK yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum melakukan pembayaran gaji PPPK,” ujar Erri.

Ia mengungkapkan bahwa pada proses awal, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengajukan data sebanyak 2.365 orang.

Namun, terjadi perubahan data karena satu orang mengundurkan diri dan dua orang meninggal dunia, sehingga total menjadi 2.362 orang.

Selain itu, terdapat 27 SK PPPK yang perlu diperbaiki karena kesalahan penulisan nama yang tidak sesuai dengan ijazah, meskipun orangnya tetap sama.

“Tidak ada selisih jumlah data. Isu soal selisih 27 orang itu tidak benar. Yang ada hanya perbaikan penulisan nama dalam SK,” tegasnya.

Erri menyampaikan bahwa seluruh perbaikan data telah diselesaikan dan diusulkan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dua minggu lalu.

Kini, proses tinggal menunggu tindak lanjut dari Kementerian Keuangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD, dan mereka juga sudah menyampaikan data terbaru ke Kementerian Keuangan. Data sudah divalidasi dan dinyatakan sesuai,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap gaji PPPK dapat segera dicairkan dalam waktu dekat, setelah seluruh proses administrasi selesai. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan