Baca Koran Jambi Ekspres Online

Aksi 30 Agustus 2025 : Cermin Retaknya Pembangunan Hukum di Indonesia

--

Oleh : Adean Teguh, S.T., S.H., M.H

SEJAK awal reformasi 1998, pembangunan hukum di Indonesia dikaitkan dengan cita-cita mewujudkan negara hukum yang demokratis dan tidak menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, akan tetapi sebagai sarana keadilan yang melindungi hak rakyat. Tapi, faktanya perjalanan waktu pasca reformasi, yang terjadi bahwa pembangunan hukum tidak sepenuhnya sesuai dengan cita-cita tersebut. Regulasi bertambah, lembaga hukum diperkuat,namun sangat miris, rasa keadilan bagi rakyat seringkali diabaikan.
Fenomena aksi unjuk rasa 30 Agustus 2025 menjadi suatu potret kesenjangan antara hukum dan masyarakat. Ribuan orang turun ke jalan menolak kebijakan hukum yang dianggap represif dan tidak berpihak pada rakyat kecil yang berada dalam kondisi kehidupan yang kritis. Aksi dengan 17+8 tuntutan menagih janji negara untuk segera diselesaikan. Respon negara yang defensif bahkan represif menimbulkan suatu pertanyaan besar: apakah pembangunan hukum di indonesia sedang berada di jalur yang benar?, dan sebaliknya justru semakin menjauh dari cita-cita reformasi dan semangat demokrasi?. 
Esai ini berusaha mengkritisi pembangunan hukum di indonesia menjadikan aksi 30 Agustus 2025 sebagai kaca pembesar untuk membaca retaknya hubungan antara hukum, kekuasaan dan rakyat.
Hukum harus berdiri di atas segala kekuasaan dan menjamin keadilan substantif bagi warga negara, sesuai dengan konsep dari negara hukum (rechsstaat maupun rule oflaw). Pembangunan hukum berarti memperkuat sistem hukum agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus melindungi hak asasi manusia.Realita yang terjadi saat ini adalah pembangunan hukum lebih banyak berorientasi pada aspek formal dan prosedural. Undang-undang begitu banyak dibuat, tanpa mempertimbangkan implementasi dan dampaknya bagi rakyat. Mahfud MD (2017) menegaskan bahwa “hukum tidak akan pernah steril dari politik, karena hukum adalah produk politik. Namun hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari proses politik yang demokratis dan akomodatif terhadap kepentingan rakyat.” Dari pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa problem pembangunan hukum di Indonesia seringkali lahir dari proses politik yang elitis dan tertutup dari aspirasi publik. Oleh karena itu, pembangunan hukum di Indonesia masih berada pada titik rawan, antara upaya modernisasi dan kenyataan bahwa hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. John Henry Merryman (1960) dalam Teori law and developmentmengatakan hukum harus mendukung pembangunan ekonomi dan demokratisasi, sehingga pada kenyataannya kehidupan ekonomi rakyat mengalami kesusahan berarti pembangunan hukum tidak berjalan dengan baik.
Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 30 Agutus 2025 bukanlah peristiwa spontan dan ini merupakan rentetan dari aksi yang dilaksanakan sebelum itu yaitu sejak pada tanggal 25 Agustus 2025. Gerakan aksi ini lahir dari kekecewaan publik terhadap arah kebijakan hukum yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi dan mengabaikan suara rakyat. Ribuan massa terdiri dari, mahasiswa, aktivis, buruh dan masyarakat sipil turun ke jalan dengan berbagai tuntutan reaksi terhadap kebijakan-kebijakan negara baik eksekutif dan legislatif yang bertentangan dengan keadilan bagi rakyat. Respons negara malah menimbulkan kontroversi, bukan nya membuka ruang dialog terbuka, akan tetapi mengambil tindakan represif yang tegas dilakukan kepada massa aksi.  Hal ini menunjukkan bahwa negara masih menganggap kritik rakyat sebagai ancaman, bukan bagian dari demokrasi. Seperti yang dikatakan Frans Magnis-Suseno (1992) bahwa, “ hukum hanya akan mendapat legitimasi apabila mampu dirasakan adil oleh masyarakat.” Maka, Aksi 30 Agustus 2025 membuktikan sebaliknya, hukum tidak lagi dipandang adil oleh rakyat, melainkan sebagai alat represi. Fenomena ini menjadi bukti kritis legitimasi hukum di Indonesia.
Aksi 30 Agustus 2025 menunjukkan retaknya pembangunan hukum di Indonesia dalam aspek: hukum yang tidak responsif, dimana banyak produk hukum lahir tanpa melibatkan masyarakat luas sehingga menibulkan penolakan, hukum sebagai alat kekuasaan dengan menekan rakyat hingga membatasi kebebasan berekspresi, dan kontradiksi antara demokrai dan hukum, dimana demokrasi menuntut ruang kebebasan tetapi hukum di Indonesia dijalankan secara represif dan menimbulkan krisis kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum.
Oleh karena nya, agar pembangunan hukum berpihak kepada kepentingan rakyat, diperlukan reorientasi yang mendasar yaitu; mengadopsi paradigma hukum progresif seperti yang digaungkan Satcipto Rahardjo (2010) ” Hukumitu bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk manusia,sehingga hukum ada untuk mengabdi kepada manusia bukan manusia mengabdi kepada hukum. Maka, hukum di Indonesia harus lebih mengutamakan keadilan substansif., Dan yang kedua mendorong partisipasi publik dalam setiap proses legislasi, agar regulasi benar-benar lahir dari kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Aksi unjuk rasa 30 Agustus 2025 merupakan suatu peringatan keras bahwa pembangunan hukum di Indonesia sedang retak, yang seharusnya melindungi rakyat dirasakan sebagai instrumen represi. Hal ini menunjukkan krisis legitimasi dan kepercayaan pada sistem hukum. Maka dari itu, pembangunan hukum tidak hanya melahirkan regulasi semata, tetapi harus diarahkan pada pemenuhan keadilan substantif. Partisipasi rakyat harus diperluas, hukum harus lebih responsif dan lembaga hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan.


Mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum 
Universitas Jambi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan