Polres Tangsel Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis dengan Barang Bukti 21 Kg
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat menyampaikan hasil ungkap kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis --
TANGGERANG, JAMBIEKSPRES.CO– Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengungkap pabrik produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti total 21 kilogram.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pelaku di Gading Serpong yang kedapatan membawa 64 gram tembakau sintetis.
"Dari situ, kami kembangkan dan menangkap empat pelaku lainnya di Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram," ujar Victor, Sabtu.
Penyidikan berlanjut hingga penangkapan tiga pelaku lain di Sleman, Jawa Tengah.
Informasi dari penangkapan ini mengarah ke lokasi pabrik di apartemen Pollux Chadstone, Cikarang, yang kemudian digeledah dan ditemukan bahan baku serta tembakau sintetis.
Kesembilan pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari satu jaringan yang menjual tembakau sintetis lewat Instagram dengan pasar utama Jabodetabek.
Victor menambahkan, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang memesan bahan baku dari Tiongkok.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup. (*)