Baca Koran Jambi Ekspres Online

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Peluang Rumah Impian

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun saat melakukan sosialisasi program MLT kepada perusahaan binaan Kacab Sarolangun. --

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO– BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas manfaat bagi para pesertanya.

Salah satunya melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang memberikan kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga kompetitif, syarat ringan, dan tenor panjang hingga 30 tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun, Aris Tri Saputra, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki hunian.

MLT merupakan fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

“MLT adalah bentuk bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program JHT,” ujar Aris.

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri.

MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman, dan sesuai kemampuan.

“MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dengan plafon hingga Rp150 juta dan tenor maksimal 30 tahun. Selain itu, tersedia Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon hingga Rp500 juta dan tenor yang sama, khusus bagi peserta yang belum memiliki rumah,” jelas Aris.

Selain itu, lanjut Aris, terdapat juga program Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon hingga Rp200 juta dan tenor maksimal 15 tahun, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi pengembang, dengan plafon hingga 80 persen dari nilai konstruksi (di luar tanah) dan tenor maksimal 5 tahun.

“Melalui skema ini, pekerja mendapatkan peluang nyata untuk memiliki rumah, sementara pengembang juga memperoleh fasilitas pembiayaan konstruksi. Dengan demikian, manfaat JHT tidak hanya menjadi tabungan jangka panjang, tetapi juga solusi nyata atas kebutuhan dasar pekerja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan oleh kantor bank penyalur.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, bank akan meminta persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila suami-istri sama-sama peserta, maka yang mengajukan KPR, PRP, atau PUMP hanya salah satu, dan itu hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta,” terang Aris.

Bagi peserta yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini, dapat langsung menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan