Baca Koran Jambi Ekspres Online

Harus Cash atau Deposito, Anggota Komisi XII DPR RI Usulkan Formulasi Jamrek

Sy Fasha dan Bahlil Lahadalia --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Provinsi Jambi  Sy Fasha  mengusulkan adanya formulasi terbaru, terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang batu bara kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Usulan ini disampaikan Fasha mengingat adanya perusahaan batu bara, khususnya yang beroperasi di Provinsi Jambi, yang mengabaikan reklamasi pascatambang.

Bahkan, 10 perusahaan batu bara yang ada di Jambi, sudah disanksi oleh Kementerian ESDM karena abai dalam reklamasi itu.

‘’Harus ada formulasi terbaru untuk jaminan reklamasi ini yang disesuaikan dengan produksi tambang batu baranya dalam satu tahun. Karena,  kalau dia menambang 5 juta ton per tahun, tapi jaminan reklamasinya hanya 1-2 miliar saja, terlalu sedikit, terlalu kecil. Jadi perlu dibuatkan formulasinya seperti apa,’’ ujar Fasha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Minerba serta tiga perusahaan pertambangan yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama.

BACA JUGA:PT Jambi Waras Buang Limbah ke Sungai Batanghari, Anggota DPR Sy Fasha Lakukan Sidak

BACA JUGA:Sy Fasha Silaturahmi dengan Kapolda Jambi Pasca Pelantikan

Sebelumnya,  10 perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

10 perusahaan itu, yakni PT Anugrah Mining Persada, PT Bangun Energi Perkasa, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocomjaya Mulia Perkasa, PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur dan PT Tebo Agung Internasional.

Sanksi yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan  yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengambil langkah tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut  karena kelalaian mereka dalam menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. 

Sanksi administratif dijatuhkan setelah perusahaan tidak menanggapi tiga tahap peringatan sebelumnya, masing-masing tertuang dalam: Surat Peringatan I: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, Surat Peringatan II: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan Surat Peringatan III.

Fasha lantas mencontohkan, terkait Jamrek, untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)  tambang batu bara yang produksinya  5 juta ton/tahun, paling tidak Jamreknya  1 % dari profit yg didapat oleh Pemegang IUP.

‘’Kalau seandainya mereka mendapatkan keuntungan bersih  3 US Dolar,  maka mereka harus setor jamrek minimal Rp 25 M,’’ ujar Fasha. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan