Baca Koran Jambi Ekspres Online

Ombudsman Jambi Dalami Laporan Pengangkatan PPPK

Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ombudsman Perwakilan Jambi akan mendalami kasus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Merangin. Hal itu menyusul adanya 12 orang tenaga honorer melapor ke DPRD setempat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi menyatakan, kasus ini baru masuk ke pihaknya dan telah dilakukan pleno.

"Saya minta itu ditindaklanjuti nanti. Kepada teman-teman yang mengalami kasus PPPK lainnya juga diminta terlebih dahulu untuk ajukan komplain dengan BKD. Artinya, protes dulu. Sampai di mana persoalan mereka," terang Saiful. 

Ditambahkan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Shopian Hadi, pihaknya akan menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk laporan tenaga PPPK ini.

BACA JUGA:Bupati BBS Resmi Lantik PPPK Tahap II di Candi Muaro Jambi

BACA JUGA:Ombudsman Jambi Dalami Kasus Pengangkatan PPPK Merangin, 12 Honorer Mengadu ke DPRD

Hal ini disampaikan usai menerima audensi anggota DPRD Kabupaten Merangin di kantor Ombudsman terkait polemik PPPK.

Namun, pihaknya terlebih dahulu akan mengkonfirmasi kepada masing-masing pelapor. Pihaknya berjanji akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencari titik terang persoalannya.

"Kami lihat di sini ada beberapa kasus berbeda yang dialami oleh pelapor. Untuk itu kami tindak lanjuti satu per satu dan dibahas di Rapat Perwakilan," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Merangin, Taufiq, mengatakan bahwa pihaknya menerima langsung pengaduan masyarakat dan melakukan sejumlah upaya. Sejumlah masyarakat ini mengeluhkan alasan mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK, bahkan ketika sudah lulus tes, karena penugasanya berada di sekolah swasta. "Kita sudah melakukan beberapa upaya untuk mengakomodir keluhan masyarakat Merangin. Di antaranya melakukan hearing dengan Pansel, BPSDM, dan saat ini dengan Ombudsman," sebutnya. 

Taufiq mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BKN terhadap laporan ini. Ia mengatakan bahwa sudah semestinya honorer yang udah mengabdi selama belasan tahun ini mendapatkan perhatian yang layak. Ia juga menegaskan bahwa aturan yang digunakan juga harus jelas, karena meski ditugaskan di sekolah swasta status mereka masih honorer yang digaji Pemda.

"Kita ingin ini diperjelas. Jangan ada sebagian boleh, Sebagian lagi tidak, Untuk itu kami berkoordinasi dengan Ombudsman dan meminta Ombudsman untuk ikut mengawasi proses ini," sebut Taufiq. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan