Baca Koran Jambi Ekspres Online

Pemprov Tanggung Gaji PPPK Rp300 Miliar, 192 PPPK Baru Terima SK Pengangkatan

Sekda Provinsi Jambi Sudirman--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 192 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jambi hasil tes gelombang 2 mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Dengan pengangkatan itu jumlah total PPPK Pemprov telah mencapai ribuan, total gaji yang ditanggung APBD Rp300 Miliar. 

"Kita sudah menghitung total untuk gaji PPPK dari formasi 2022, 2023 dan 2024 sekitar Rp300 Miliar," kata Sekda Sudirman, Kamis (2/10/2025) di rumah dinas Gubernur Jambi. 

Ditanya untuk kesanggupan anggaran menggaji PPPK di tahun depan yang masih terjadi efisiensi?, Sekda mengatakan tidak ada masalah. Karena merupakan bagian dari belanja wajib yang harus dialokasikan. 

"Jadi kalau masalah gaji klir, tak ada masalah. Yang paling berdampak pada efisiensi tentunya pada program kegiatan, perjalanan dinas, dan bantuan sosial ataupun hibah, itu potensinya akan mengalami pengurangan," terang Sekda. 

BACA JUGA:Guru Madrasah Swasta di Kerinci Tuntut Kesetaraan dalam Rekrutmen PPPK

BACA JUGA:376 PPPK Tebo Terima SK Pengangkatan, Satu Ditunda karena Proses Pemeriksaan

Sudirman berharap dengan adanya ASN baru Pemprov ini, dapat makin mensukseskan program pemerintah. 

"Bagi PPPK yang menerima SK ini bentuk pengabdian awal di Pemerintah Provinsi Jambi. Tunjukkan integritas, profesionalisme, dan juga bisa mensukseskan untuk mewujudkan visi-misi Gubernur Jambi periode 2024-2029," jelasnya. 

Pada pengangkatan PPPK terbaru terdiri dari 112 tenaga guru dan 80 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini melengkapi 1.265 PPPK gelombang 1 yang juga diangkat tahun 2025 ini.

Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan 6 SK CPNS IPDN lulusan 2025. Sesuai Keputusan Menpan-RB mereka masing-masing akan ditempatkan di Dinas Sosial Dukcapil, Satpol PP, Setwan, Setda. Dan 2 orang sisanya ditempatkan di BKD Provinsi Jambi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan