Baca Koran Jambi Ekspres Online

KPU dan APHTN-HAN Perkuat Kolaborasi untuk Pemilu yang Kredibel dan Berintegritas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara usai menggelar pertemuan. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) berkomitmen bersama berkontribusi menciptakan pemilu yang kredibel, transparan, dan berintegritas demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. 

KPU secara lembaga juga membuka ruang diskusi yang intensif serta kerja sama strategis dengan APHTN-HAN untuk mengatasi berbagai dinamika yang muncul, baik dari sisi hukum maupun teknis penyelenggaraan pemilu. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU Idham Holik dan Iffa Rosita, saat menerima audiensi APHTN-HAN di Ruang Rapat Lt.1 Gedung KPU.

“Secara batin dan semangat, kerja sama dengan lembaga seperti APHTN-HAN sangat penting karena KPU butuh mendapatkan perspektif, kritik, dan dukungan dari masyarakat,” ujar Afif.

Afif melanjutkan audiensi semacam ini berperan penting sebagai wadah kolaboratif bagi KPU dan APHTN-HAN dalam mengkaji dan menyesuaikan langkah-langkah kebijakan terhadap perubahan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpengaruh pada sistem dan tata kelola pemilu. 

Dengan dukungan pemikiran akademis dan keahlian profesional, KPU berupaya memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pemilu selaras dengan perkembangan hukum, sehingga proses demokrasi di Indonesia dapat berlangsung secara efektif dan berkeadilan.

Sementara itu, Idham berharap APHTN-HAN bisa memberi masukkan keilmuan tentang tugas KPU menjalankan manajemen kepemiluan, khususnya terkait dinamika hukum kepemiluan.

“Saat ini terdapat isu penting terkait keputusan MK No. 135 yang masih banyak diperbincangkan oleh publik, ahli, dan NGO. Kami yakin APHTN HAN dapat memberikan masukan strategis mengenai hal ini,” tambah Idham.

Senada, Iffa berharap kolaborasi KPU dan APHTN-HAN dapat mendukung penyusunan inventarisasi masalah serta memberikan rekomendasi solusi terkait perubahan undang-undang jika diperlukan.

“Salah satunya saya usulkan kegiatan semacam rakor yang menghimpun permasalahan dalam mengimplementasikan undang-undang pemilu maupun undang-undang pilkada,” tambah Iffa. 

Turut hadir dalam kegiatan audiensi, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Hukum Novy Hasby Munawar, dan jajaran Anggota APHTN-HAN. (gwb)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan