Kerinci Belum Ajukan Penetapan NIP PPPK, Daerah Lain Sudah Proses di BKN
Daftar instasi yang belum usul masuk formasi PPPK Paruh Waktu 2025.--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO– Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 untuk Kabupaten Kerinci belum juga masuk dalam usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan data Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang per 20 Oktober 2025, Kabupaten Kerinci belum mengajukan usulan penetapan NIP.
Sementara itu, Kota Sungai Penuh telah mengajukan 1.521 usulan dan 1.120 di antaranya sudah disetujui. Sisanya saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi di BKN.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari para tenaga honorer kategori R2 dan R3 di Kabupaten Kerinci.
Mereka menyebut, berdasarkan tampilan pada akun MOLA BKN, status usulan dari instansi BKPSDM Kerinci masih dalam proses, tanpa perubahan hingga 20 Oktober 2025.
“Kami bingung kenapa Kerinci belum juga memproses verifikasi teknis usulan NIP ke BKN. Kami berharap BKPSDM segera mempercepat prosesnya, karena daerah lain sudah hampir selesai, hanya Kerinci yang tertinggal,” ujar salah satu perwakilan honorer R2.
Para honorer juga meminta agar proses ini dilakukan secara transparan. Mereka menyebut seluruh peserta telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sehingga saat ini hanya menunggu langkah BKPSDM Kerinci untuk mengirim usulan ke BKN.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Mutasi dan Pengangkatan BKPSDM Kerinci, Citra, belum memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan pembaruan data Kanreg VII BKN per 20 Oktober 2025, sejumlah daerah di Provinsi Jambi seperti Kota Sungai Penuh, Sarolangun, Tanjab Barat, Tanjab Timur, Kota Jambi, dan Provinsi Jambi telah mengajukan usulan NIP PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, Kabupaten Kerinci, Tebo, dan Merangin belum masuk dalam daftar pengajuan. (*)