Baca Koran Jambi Ekspres Online

DPRD Tanjab Barat Sahkan Lima Ranperda dalam Rapat Paripurna

Suasana Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar RPJPD Tahun 2025-2045 yang digelar DPRD Tanjabbar Rapat. --

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna keempat yang digelar di Gedung DPRD, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II Hasan Basyri Harahap, S.H., dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pejabat tinggi pratama, administrator lingkup Pemkab, serta pimpinan instansi vertikal lainnya.

Lima ranperda yang disahkan meliputi:

  1. Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

  2. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Pengabuan.

  3. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

  4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Penyediaan Prasarana Perumahan.

  5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD dan pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan ranperda.

Ia menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik.

“Pengesahan kelima perda ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif. Perbedaan pendapat selama pembahasan adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi dengan bijak,” ujar Bupati Anwar Sadat.

Ia juga menginstruksikan perangkat daerah untuk segera menyusun petunjuk teknis dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar perda yang telah disahkan dapat diterapkan secara efektif dan memberi manfaat luas.

 

Rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD, sebelum dilakukan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan